AYOJAKARTA.COM - Abdul Hadi Avicena, mantan General Manager (GM) PT Antam, didakwa terlibat dalam skandal penjualan emas di bawah harga resmi PT Antam. Menurut jaksa, tindakan Abdul Hadi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 92 miliar.
Hal ini diungkapkan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2024).
Terungkap adanya manipulasi dalam transaksi jual beli emas yang melibatkan sejumlah petinggi PT Antam bersama seorang crazy rich asal Surabaya, Budi Said.
Abdul Hadi Avicena, mantan GM PT Antam, kini menghadapi dakwaan korupsi karena perannya dalam rekayasa penjualan emas PT Antam.
Bersama beberapa pihak lainnya, Abdul Hadi diduga bersekongkol untuk menjual emas dengan harga di bawah standar yang ditetapkan PT Antam.
Jaksa mengungkapkan bahwa Abdul Hadi terbukti melanggar prosedur dalam upaya mencapai target penjualan PT Antam.
Dalam upaya untuk mencapai target penjualan, Abdul Hadi bertemu dengan broker yang bertujuan membantu meningkatkan angka penjualan perusahaannya.
Abdul Hadi kemudian menjual 100 kilogram emas secara ilegal kepada Budi Said.
Namun, Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, hanya membayar Rp 25 miliar untuk 41,865 kilogram emas tersebut.
Jaksa menambahkan bahwa Budi Said menerima kelebihan emas sebanyak 58,135 kilogram.
Baca Juga: Komika Marshel Widianto Dapat Pesan Menyentuh dari Sesama Pelawak, usai Gagal Jadi 'Boneka Politik'
Untuk memuluskan aksinya, Budi Said memberikan sejumlah uang dan sebuah mobil kepada beberapa karyawan PT Antam yang terlibat.
Akibat dari perbuatan Abdul Hadi, negara menderita kerugian hingga Rp 92 miliar.
Saat ini, Abdul Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share this article
Abdul Hadi Avicena, mantan GM PT Antam, kini menghadapi dakwaan korupsi karena perannya dalam rekayasa penjualan emas PT Antam.