AYOJAKARTA.COM - Mengaku mendapat arahan dari Iptu Rudiana saat menemani Aep ke Polres Cirebon usai kasus Vina, Dede Riswanto sontak menjadi sorotan.
Pernyataan Dede Ridwanto terkait keterangan palsu dalam proses pembuatan BAP kasus Vina, membawa dampak besar bagi para terpidana.
Akibat pernyataan terkait proses penanganan kasus Vina tersebut, tim kuasa hukum Iptu Rudiana memberi somasi terbuka kepada Dede Riswanto.
Selain membawa dampak terhadap Iptu Rudiana, pernyataan Dede perihal adanya arahan saat pembuatan BAP juga berpeluang mengubah status hukum para terpidana.
Terkait dengan adanya anggapan yang menilai kemunculan Dede setelah delapan tahun karena adanya pihak yang mengintervensi, Dede memberi tanggapan.
Melalui Suhendra Asido Hutabarat selaku kuasa hukum, Dede mengaku tidak tenang sehingga perlu menyiapkan mental cukup sebelum memutuskan berkata jujur.
“Jadi memang niat dari Dede sendiri, karena dia merasa hidupnya sudah tidak tenang, merasa berdosa,” jelas Suhendra.
Baca Juga: 5 Ide Usaha Paling Laris untuk Pemula, Siap-Siap Banjir Orderan!
Saat ditemui awak media usai menggelar siaran pers bersama Otto Hasibuan yang juga merupakan tim kuasa hukum para terpidana, Dede memberikan pernyataan.
Mengaku sudah mempersiapkan mental atas setiap potensi resiko termasuk berganti posisi dengan para terpidana, Dede menyarankan Aep untuk berani berkata jujur.
“Buat Aep lebih baik jujur daripada hidup tidak tenang, buat keluarga malu, anak sendiri juga menjadi korban,” tegas Dede.
Baca Juga: H+4 SKD POLTEKIM dan POLTEKIP: Cek Sistem Perankingan dan Nilai Aman Lolos SKD dari 2 Tahun Terakhir
Kejanggalan terkait proses pembuatan BAP, selain diungkap oleh Dede juga sempat dilakukan oleh Okta, Pram, Liga Akbar serta Teguh.
Sehubungan dengan pembuatan BAP yang berdampak pada proses hukum para terpidana, Profesor Hibnu Nugroho selaku Pakar Hukum Pidana memberi pernyataan.
Menurut Hibnu, salah satu kendala yang menjadikan pengakuan Dede bisa berdampak semakin besar adalah ketidak hadirannya dalam persidangan atau Affidavit.
“Dede itu hanya memberi kesaksian di BAP, karena tidak hadir di sidang pengadilan, padahal dalam konsep hukum, hadir itu wajib,” jelas Hibnu.
Lebih lanjut, Hibnu menyebut tujuan dihadirkannya seseorang dalam persidangan tidak lain untuk membuktikan dan menguatkan pernyataan.
Tidak hadirnya Dede dalam proses sidang, menurut Hibnu merupakan suatu kejanggalan yang sangat luar biasa.
Kesaksian yang tidak dikuatkan dengan hadir dalam persidangan, menurut Hibnu bisa berdampak meringankan atau memberatkan posisi tersangka perkara.
Baca Juga: Ada Perubahan Status BPNT Juli-Agustus 2024 di SIKS-NG, Muncul Keterangan Ini di SP2D
Karena itu, Hibnu juga merasa perlu mempertanyakan alasan Hakim sidang memberikan kesempatan kepada Dede untuk tidak hadir di persidangan.
“Kenapa pada waktu itu Hakim menerima saja?” ungkap Profesor Hibnu.
Share this article
Pernyataan Dede Ridwanto terkait keterangan palsu dalam proses pembuatan BAP kasus Vina, membawa dampak besar bagi para terpidana.