Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Sebut Hakim Eman Sulaeman Lakukan Penyimpangan

Bahkan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diwakili oleh kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim.
Bahkan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diwakili oleh kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim.

AYOJAKARTA.COM - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan oleh hakim Eman Sulaeman ternyata kini berbuntut panjang.

Kini beberapa pakar hukum menyebut bahwa dalam mengambil keputusan, hakim Eman Sulaeman telah melakukan penyimpangan.

Seperti diketahui, hakim Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Bahkan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diwakili oleh kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim.

Pasalnya hakim Eman Sulaeman menilai bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina telah terjadi kesalahan prosedur.

Selain itu, alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka juga dinilai belum kuat.

Baca Juga: Jalur Mandiri UM Gelombang 2 Masih Dibuka! Cek 10 Prodi D4-S1 Sepi Peminat dengan Peluang Diterima Besar

Namun ternyata kini putusan hakim tersebut seolah menjadi polemik menurut beberapa pihak.

Beberapa pakar hukum menyebut jika hakim Eman Sulaeman telah melakukan penyimpangan.

Salah satunya seperti yang telah disampaikan oleh pakar hukum Fredrich Yunadi.

Fredrich Yunadi mengatakan bahwa hakim Eman Sulaeman diduga telah melakukan penyimpangan baik itu secara disengaja ataupun tidak.

Baca Juga: 42 Universitas Negeri dengan Akreditasi Unggul dari BAN-PT Tahun 2024: Ada IPB, ITB, UGM, UI, hingga UNUD

"Saya menemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan hukum baik sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan oleh hakim Eman Sulaeman," ungkap Fredrich Yunadi, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Senin, 15 Juli 2024.

"Jika membaca isi putusan, hakim Eman Sulaeman sengaja mengaburkan isi dan penafsiran undang-undang yang sah dan memberikan penafsiran pendapat pribadi," lanjutnya.

Menurut Fredrich Yunadi, hakim tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pandangannya sendiri.

Hakim bisa saja menilai tetapi tidak bisa lepas dari langkah hukum.

Sementara itu, pakar hukum lainnya yakni Teuku Nasrullah mengutarakan pendapat yang berbeda.

Teuku Nasrullah menyebut jika hakim di Indonesia memiliki kewenangan untuk menyimpangi Undang-undang yang ada asalkan memenuhi beberapa syarat.

"Di Indonesia hakim berwenang menyimpangi undang-undang yang ada, asalkan ada syarat hakim ingin membuat yurisprudensi demi kepentingan keadilan masyarakat," kata Teuku Nasrullah.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Vina Mendadak Sulit Ditemukan Usai Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan, Mantan Wakapolri: Bentuk TGPF!

Meski demikian, kedua pakar hukum tersebut mengatakan bahwa mereka menghormati putusan hakim Eman Sulaeman dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Sebab mengingat putusan praperadilan itu merupakan hal yang inkrah dan mengikat semua pihak.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Gugatan Praperadilan
# hakim eman sulaeman
# Pegi Setiawan

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.