AYOJAKARTA.COM – Setelah penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan diputus PN Bandung, Marliyana yang merupakan Kakak kandung Vina kembali buka suara.
Saat diminta tanggapan terkait status Pegi Setiawan yang terbukti hanya merupakan korban salah tangkap, Marliyana meminta Rudiana segera tampil ke publik.
Sebab penangkapan terhadap Pegi Setiawan yang ternyata korban salah sasaran, menurut Marliyana masih belum sepenuhnya lepas dari peran Ayah Eky.
Saat awal penyidikan dilakukan, Kakak mendiang Vina menyebut Iptu Rudiana merupakan penanggung jawab perkara.
“Kalau kata saya pribadi dan keluarga harus muncul, karena memang dari awal kami semua menyerahkan itu kepada Rudiana,” jelas Marliyana.
Selain itu Marliyana menilai kemunculan Rudiana juga sangat diperlukan, mengingat kemungkinan para terpidana merupakan korban salah tangkap telah berkembang.
Sehubungan dengan dikabulkannya tuntutan Pegi Setiawan dalam sidang pra peradilan, keluarga mendiang Vina mengaku senang.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Aep Atas Dugaan Kesaksian Palsu
Salah satu latar belakang penetapan status tersangka, menurut Toni RM selaku Kuasa Hukum Pegi Setiawan adalah keterangan saksi Aep serta Sudirman.
Dampak dari keterangan kedua saksi yang dicurigai tidak sesuai dengan fakta, akhirnya berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka utama.
Karena alasan tersebut, Toni RM dalam waktu dekat berencana akan melakukan langkah hukum terhadap Aep serta Sudirman.
Baca Juga: Update Status Pencairan PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024, Ternyata Masih di Tahap Ini
“Karena Pegi Setiawan ini bukanlah tersangka, maka ada langkah hukum yang akan kami tempuh untuk pidananya, yaitu melaporkan Aep dan Sudirman,” jelas Toni.
Sehubungan dengan kelanjutan proses penanganan hukum kasus tewasnya Vina, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberi keterangan.
Melalui siaran pers-nya, Dirtipidum Bareskrim Polri akan tetap melimpahkan penanganan kasus Vina ini kepada Polda Jawa Barat.
Brigjen Djuhandani juga menambahkan, keputusan terkait status Pegi Setiawan pasca sidang pra peradilan merupakan hal wajib ditaati penegak hukum.
Pertimbangan Hakim Tunggal Eman Sulaeman terkait masih adanya aspek formil yang belum dipenuhi oleh penyidik, menurut Dirtipidum merupakan bahan evaluasi.
Terkait dengan telah dibebaskannya Pegi Setiawan sebagai tersangka utama, Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi ikut memberi tanggapan.
Menurutnya, jajaran kepolisian perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan kemungkinan adanya kesalahan dalam proses penetapan sebagai tersangka.
Langkah tersebut dinilai Achmad Baidowi penting untuk dilakukan, karena pembatalan Pegi Setiawan sebagai tersangka berdampak pada citra kepolisian.
“Silakan siapa yang akan turun, apakah dalam penetapan tersangka itu tergesa-gesa, ataukah dipaksakan, sehingga menjadi keputusan yang tidak benar,” ungkap Baidowi.

Share this article
Saat diminta tanggapan status Pegi Setiawan yang terbukti korban salah tangkap, Marliyana meminta Rudiana segera tampil ke publik.