AYOJAKARTA.COM - Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, akhirnya membacakan putusannya hari ini.
Kabar gembira datang bagi Pegi Setiawan, permohonannya dikabulkan!
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan segala proses hukum terkait cacat hukum dan tidak sah.
Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya menegaskan beberapa poin penting:
1. Permohonan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan seluruhnya.
2. Penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan Surat Ketetapan No. Staf/90/V Romawi GR 124/2024/Diskreskrimum tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Tindakan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
4. Surat Ketetapan Tersangka No. Staf G90/V Romawi/R14/2024/Disrekrim tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Polri Jawa Barat diperintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
7. Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan.
8. Hak-hak Pegi Setiawan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, dipulihkan seperti sediakala.
Di poin terakhir atau ke-9, hakim Eman Sulaeman menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara.
Kuasa Hukum dan keluarga Pegi Setiawan yang hadir di persidangan terlihat lega dan bersyukur atas putusan hakim.
Pihaknya akan terus mengikuti proses hukum selanjutnya.
Menurut kuasa hukum, putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih tegak di Indonesia.
Seusai sidang kuasa hukum dan keluarga Pegi menyatakan akan langsung menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar dan membawanya pulang ke Cirebon.
Baca Juga: Pulang Haji, Raffi Ahmad Banjir Pujian usai Belikan Kapal Baru untuk Aco sang Nelayan
Meski sidang pra peradilan ini dinyatakan sudah selesai, namun pekerjaan baik kuasa hukum dan penyidik masih panjang.
Mereka kini harus mencari dan membuktikan secara hukum siapa pembunuh Eki dan Vina sebenarnya.
Share this article
Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya menegaskan beberapa poin penting. Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah sebagai tersangka.