AYOJAKARTA.COM – Sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan telah digelar pada hari Rabu, 3 Juli 2024 kemarin di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang praperadilan tersebut kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima orang saksi dan salah satunya adalah saksi Ahli Hukum Pidana.
Saksi Ahli Hukum Pidana, Suhandi Cahaya, menjelaskan penetapan seseorang sebagai tersangka hingga dugaan salah tangkap dalam kasus Pegi Setiawan.
Suhandi menjelaskan dalam suatu kasus bisa terjadi adanya salah tangkap jika tidak memiliki bukti yang kuat.
Salah satu Kuasa Hukum dari Pegi Setiawan sempat menanyakan kepada Suhandi perihal penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka apakah bisa digugurkan.
Suhandi menjawab bahwa hal tersebut dapat ditetapkan berdasarkan keputusan dari pengadilan.
Lalu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan bertanya kembali mengenai status Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Saksi ahli tersebut memberikan jawaban ada kemungkinan status pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.
“Pendapat saya apa yang diajukan oleh penyidik ke Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu nampaknya salah tangkap,” kata Suhandi dalam sidang praperadilan, dikutip Ayojakarta.com dari youtube Kompas TV Sorong, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Dari pernyataan yang diungkapkan oleh Suhandi itu langsung mendapatkan respon dari Hakim Sulaiman.
Hakim Sulaiman bertanya kepada Suhandi bagaimana cara yang tepat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Dosen Universitas Jayabaya ini pun menjelaskan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka mesti ada dua alat bukti,” ucap Suhandi.
Dari setiap pertanyaan yang diajukan oleh Hakim Sulaiman, Suhandi menyimpulkan seseorang bisa dikatakan salah tangkap jika dinyatakan telah tertangkap tangan dan tidak memiliki dua kualifikasi hukum.

Share this article
Saksi Ahli Hukum Pidana, Suhandi Cahaya, menjelaskan penetapan sebagai tersangka hingga dugaan salah tangkap dalam kasus Pegi Setiawan.