AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon masih terus bergulir.
Kemarin Rabu, 3 Juli 2024, sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung sudah memasuki babak ketiga.
Dengan dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman selaku hakim tunggal, sidang praperadilan Pegi kemarin sampai pada tahap mendatangkan saksi dan ahli dari pihak Pegi.
Tak disangka dalam sidang praperadilan Pegi tersebut ada suatu momen yang cukup menarik dan mencuri perhatian.
Momen menarik yang dimaksud terjadi pada saat seorang aksi ahli pidana Suhandi Cahaya menyampaikan kesaksiannya.
Awalnya, beberapa kuasa hukum Pegi menanyakan soal aturan penangkapan dan penetapan tersangka kepada Suhandi Cahaya.
Baca Juga: Suharsono Pastikan Pegi Setiawan di Bandung Saat Kejadian Pembunuhan Vina
Saat ditanya, Suhandi Cahaya langsung memberikan jawaban dengan singkat dan padat.
Alih-alih memberi jawaban sebagaimana mestinya, ternyata jawaban Suhandi Cahaya mampu mencairkan suasana di ruang sidang.
"Pertanyaannya ahli, di DPO disebut atas nama Pegi alias Perong sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut keterangan ahli?," tanya kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV Sukabumi pada Kamis, 4 Juli 2024.
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi Cahaya.
"Kalau salah tangkap berarti apakah penetapan tersangkanya bisa digugurkan?" tanya Marwan Iswandi lagi.
"Konsekuensinya setelah digugat dan penetapan (tersangka) itu dinyatakan tidak sah, otomatis penangkapan ataupun penetapan tersangkanya mesti digugurkan," jawab Suhandi Cahaya kemudian.
"Berarti gugur ya? Oke terima kasih," pungkas Marwan Iswandi yang sontak saja disambut tepuk tangan riuh dari para pengunjung di ruang sidang.
Hakim Eman Sulaeman pun seketika langsung mengetuk palu dan meminta agar para pengunjung tenang.
Tak hanya itu, pertanyaan lain yang senada juga dilontarkan oleh kuasa hukum Pegi lainnya, Muhtar Efendi.
Muhtar Efendi bertanya kepada Suhandi Cahaya, bolehkah pihak kepolisian menangkap seseorang yang ciri-cirinya tidak sesuai dengan ciri-ciri orang yang tertera dalam daftar DPO.
"Sebelumnya Polda Jawa Barat mengeluarkan ciri-ciri DPO atas nama Pegi Setiawan, tetapi ternyata orang yang ditangkap justru tidak memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikeluarkan. Itu bagaimana, apakah boleh dilakukan oleh polisi?" tanya Muhtar Efendi sembari menyebut rincian ciri-ciri yang ia maksud.
"Tidak boleh," jawab Suhandi Cahaya singkat.
"Tidak boleh? Berarti polisi harus menangkap orang yang sesuai dengan (yang sudah tercantum) di daftar DPO?" tanya Muhtar Efendi lagi yang kemudian dibenarkan oleh Suhandi Cahaya.
"Baik, terima kasih," pungkas Muhtar Efendi yang kemudian disusul oleh suara tepuk tangan riuh para pengunjung sidang lagi.
Keseruan tanya-jawab antara kuasa hukum Pegi dan Suhandi Cahaya itupun membuat pengunjung sidang kembali ramai.
Oleh karena itu, hakim Eman Sulaeman pun lagi-lagi berusaha menertibkan situasi ruang sidang dengan mengetuk palu dan meminta pengunjung sidang untuk diam.
Menariknya, hakim Eman Sulaeman juga mengatakan bahwa sebenarnya ia juga ingin tepuk tangan namun ditahan.
Mendengar tanggapan hakim yang demikian, tepuk tangan para pengunjung sidang kembali riuh.
Hakim Eman Sulaeman pun mengimbau agar para pengunjung sidang tenang dan tertib saat proses sidang berlangsung.
"Jangan, jangan ditepuk tangani ya. Saya juga mau tepuk tangan juga cuma ditahan, semuanya harus tenang!" ujar Hakim Eman Sulaeman sambil mengetuk palu.
Hingga artikel ini dibuat, sidang praperadilan Pegi hendak memasuki babak keempat.
Babak keempat sidang praperadilan Pegi akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 4 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
Adapun agenda pada sidang praperadilan Pegi di babak keempat ini adalah pembuktian dari pihak termohon atau dalam hal ini Polda Jawa Barat.
Mereka akan menunjukkan surat-surat dan mendatangkan saksi ahli untuk dimintai keterangan.

Share this article
Alih-alih memberi jawaban sebagaimana mestinya, ternyata jawaban Suhandi Cahaya mampu mencairkan suasana di ruang sidang.