AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akan diselenggarakan pada hari ini, Selasa (2/7/2024).
Sidang praperadilan dilaksanakan dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar terkait dengan sah atau tidaknya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan yakni Toni RM mengatakan bahwa pembuktian yang akan dihadirkan Polda Jabar adalah dengan menghadirkan ahli.
Menurutnya, Polda Jabar seharusnya juga menghadirkan Aep, saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon yang mengaku melihat Pegi pada saat peristiwa tragis itu terjadi.
Keterangan yang disampaikan oleh Aep membuat penyidik yakin bahwa Pegi adalah pelaku pembunuh Vina.
“Keterangan Kabid Humas Polda Jabar pada saat konferensi pers beliau menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap PS itu berdasarkan pengakuan atau keterangan saksi diantaranya AEP dan ada terpidana. Hadirkan dong kalau yakin berdasarkan keterangan saksi AEP dan terpidana, jangan ahlinya saja,” kata Toni dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Selasa (2/7/2024).
Toni menduga Aep tidak dihadirkan dalam sidang praperadilan karena takut ada suatu hal yang terbongkar.
Pasalnya, belakangan muncul pengakuan dari berbagai saksi yang mengaku diarahkan saat memberikan keterangan.
Seperti Sudirman, salah satu terpidana yang menyatakan terpaksa harus mengaku lantaran tidak kuat dianiaya.
“Kalau tidak dihadirkan kami menduga takut saksi itu dicecar dimintai keterangan apalagi live di media takut terbongkar. Karena selama ini yang muncul pengakuan-pengakuan itu banyak saksi yang dikondisikan, seperti misalnya Sudirmandan temannya yang sudah jadi terpidana belakangan muncul pada saat ditangkap itu kan mereka mengaku dianiaya, mereka mengaku karena sudah tidak tahan jadi mau nggak mau ngaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah di PPDB DKI Jakarta Hari Ini Terakhir untuk SD, SMP, SMA, dan SMK!
Toni berkeyakinan jika Aep dihadirkan dalam sidang praperadilan maka ia akan berkata jujur, khususnya terkait Pegi.
Selain itu, Toni juga siap untuk bertanya kepada Aep apakah ia terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.
“Tapi kali ini beda, ini akan terbuka sehingga hemat kami kalau dihadirkan pasti akan menjawab jujur, terutama menerangkan Pegi. Untuk dirinya sendiri saja pasti kami tanya sebenarnya terlibat atau tidak walaupun ada putusan. Tapi boleh dia jadi saksi kita tanya,” tutupnya.

Share this article
Kuasa Hukum Pegi Setiawan yakni Toni RM mengatakan bahwa pembuktian yang akan dihadirkan Polda Jabar adalah dengan menghadirkan ahli.