AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ternyata hoax alias palsu hal itu diungkap oleh Polda DIY melalui Ditreskrimsus.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H menjelaskan pelaku penyebar hoax kasus pelecehan yang dilakukan BEM UNY adalah seorang mahasiswa dengan inisial RAN (19 tahun) berjenis kelamin laki-laki.
Pelaku menyebarkan informasi palsu dan pencemaran nama baik terhadap korban berinisial MF (19 tahun) yang merupakan anggota BEM FMIPA UNY.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Tes Kokologi Ketahui Cara Kamu Membuka Diri dan Ungkap Kelemahan pada Orang Lain!
Dalam informasi yang disebarkan oleh pelaku, disebutkan juga nomor induk mahasiswa (NIM) korban.
RAN menyebarkan informasi palsu tersebut ke media sosial X menggunakan akun palsu yang disebarkan pada 9 November 2023.
“Modus operandi penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik dengan cara mengunggah konten di media sosial Twitter (X) dengan menggunakan akun palsu, membuat tangkapan layar yang dibuat sendiri, memberikan tulisan yang menyebutkan NIK pelaku, dan menyebutkan bahwa korban melakukan kekerasan seksual," ucap Nugroho seperti yang dikutip dari laman Republika.
MF, korban pencemaran nama baik itu pun melaporkan pelaku ke pihak kepolisian pada 12 November 2023.
Dari informasi yang didapat, motif dari pelaku mencemarkan nama baik MF adalah karena sakit hati dengan korban.
Baca Juga: Tips Mudah Login 2 Akun WhatsApp dalam 1 Aplikasi, Tak Perlu Bawa 2 HP Kemana-mana
RAN merasa sakit hari ketika seleksi pendaftaran BEM, di mana saat itu RAN tidak diterima sedangkan MF diterima.
Atas perbuatannya tersebut, RAN pun dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengab ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya pihak FMIPA UNY telah berkoordinasi dengan Polda DIY dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan yang dilakukan ke mahasiswi baru (maba) oleh anggota BEM FMIPA UNY.
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi mengungkap, pihaknya masih berupaya untuk mencari tahu identitas mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan yang belum diketahui hingga saat ini.
Berhubung postingan tersebut telah dihapus, maka pihak FMIPA UNY kemudian meminta bantuan pihak kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda terutama untuk menelusuri tentang kevalidan informasi di media sosial karena itu satu-satunya informasi. Kami tidak punya informasi lain kecuali postingan itu yang ternyata postingan itu kabarnya juga sudah segera dihapus. Kami tidak bisa dan tidak punya legalitas untuk menelusuri itu , sehingga kami perlu meminta bantuan dengan koordinasi ke Polda,” kata Ali.***

Share this article
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ternyata hoax alias palsu