AYOJAKARTA.COM - Seorang pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI) tiba-tiba diputus kontrak diduga karena difitnah, ketika dirinya sedang cuti melahirkan.
Curhatan pegawai BNI yang tiba-tiba diputus kontrak karena diduga difitnah mengambil uang perusahaan pun akhirnya viral.
Debora Pasaribu, pegawai BNI yang tiba-tiba diputus kontrak saat sedang cuti melahirkan itu mengungkapkan keganjalan dari apa yang diterima ke media sosial Twitter di @DeboraPas1991.
Sebelumnya, ia merupakan pegawai magang yang menjabat sebagai teller di BNI KC Sibolga sejak 2017 hingga 2020.
Pada 18 November 2022, Debora telah mengajukan cuti melahirkan dan telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan, dan diwajibkan aktif bekerja kembali pada 20 Februari 2023.
Namun, pada 22 November 2022 secara mengejutkan Debora mendapatkan surat pemberitahuan pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu dari PT Bank Negara Indonesia, kantor cabang Sibolga.
“Berdasarkan hasil penelitian/evaluasi pada masa kontrak, Saudara dinyatakan diakhiri dalam perjanjian kerja waktu tertentu di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan tidak dapat diangkat sebagian pegawai tetap. Dengan demikian perjanjian kerja waktu tertentu tersebut diakhiri masa berlakunya terhitung sejak tanggal 3 Desember 2022 cfm perjanjian kerja waktu tertentu,” bunyi isi surat poin nomor dua.
Baca Juga: Viral Konser Band Kotak di RSUD Banggil Dekat IGD-Poli Jantung, Warganet: Gak Bahaya Ta?
Padahal pada Desember 2020, rencananya ia sudah akan diangkat menjadi calon pegawai tetap dengan masa kontrak dua tahun.
Pada kasus ini, Debora menceritakan bahwa saat magang ada selisih lebih sebanyak Rp 50 juta.
Dan ketika itu, Debora mengaku telah melaporkan ke pihak kepala bagian teller dan telah diketahui juga oleh wakil pimpinan serta pimpinan cabang.
Dalam video yang ia unggah, pegawai BNI ini juga menceritakan bahwa semua staf telah diperiksa dan dia dinyatakan tak bersalah.
“Saat diperiksa penyelia menuduh saya membawa pulang uangnya tanpa ada bukti yang kuat atas tuduhan tersebut,” tulis Debora.
“Saat itu akan dihadirkan saksi yang melihat namun tidak jadi. Saat pemeriksaan saya dinyatakan tidak bersalah karena uang disimpan pemimpin cabang,” pungkasnya.
Dalam hal ini, Debora Pasaribu menuntut keadilan kepada pihak yang bersangkutan karena telah diputus kontrak secara tiba-tiba ketika dirinya sedang cuti melahirkan, dan mengakui bukan kesalahannya.
Debora juga menjelaskan diduga uang selisih senilai Rp 50 juta tersebut digunakan oleh pimpinannya.
“Diputus kontrak karena case selisih lebih 50 juta dimana uang yang lebih disalah gunakan oleh pimpinan, dihukum diputus kontrak atas kesalahan yang tidak aku perbuat dalam keadaan cuti melahirkan ,semoga masih ada keadilan,” cuitnya.

Share this article
Seorang pegawai Bank BNI tiba-tiba diputus kontrak diduga karena difitnah, ketika dirinya sedang cuti melahirkan.