AYOJAKARTA.COM -- Salah satu saksi berinisial 'APA' terungkap dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.
Saksi berinisial APA alias mantan pacar Mario Dandy ini dikabarkan turut andil dalam kasus penganiayaan David.
Tak tanggung-tanggung, saksi APA bahkan disebut sebagai pembisik Mario Dandy untuk menghajar David Ozora sempat membantah hal tersebut.
Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menanggapi terkait Saksi 'APA' yang disebut sebagai pembisik Mario Dandy merupakan bukti fisik evidence yang verbal.
Baca Juga: Polisi Bongkar Bukti Saksi 'APA' Disebut Jadi Pembisik Mario Dandy: Ada 4 Saksi Penguat
Dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube KOMPAS TV, Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
"Dalam setiap kasus Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menegaskan scientific crime investigation, terkait keterangan saksi, atau keterangan-keterangan, itu adalah bukti fisik evidence yang verbal," ungkap Trunoyudo.
"Tentu penyidik melakukan langkah-langkah ini dengan scientific crime investigation dimana memadukan antara teknis, prosedur dan juga keilmiahan," sambungnya.
Trunoyudo menyatakan bahwa pihaknya tidak menanggapi, dan penyidik masih terus bekerja hingga mendapatkan alat bukti yang sah.
"Tentu kami tidak akan menanggapi, namun dalam hal ini penyidik masih bekerja, adanya kolaborasi interprofesi, apa yang kami sampaikan adalah mendasari pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ungkap Trunoyudo.
"Maka dari itu tentunya bersabar supaya kita sama-sama terang benderang melihat posisi kasus ini secara scientific dan tentunya alat bukti yang sah," sambungnya.
Menurut Trunoyudo dari semua keterangan yang didapatkan, semua itu tetap jadi satu alat bukti, dan keterangannya diambil secara verbal.
"Keterangan itu alat bukti, seribu keterangan pun masih 1 alat bukti, dalam hal ini adalah proses pengambilan keterangan secara verbal, tentu penguatan yang disampaikan Pak Direktur kemarin diantaranya adalah scientific crime investigation," jelas Trunoyudo.
Baca Juga: Benarkah APA yang Jadi Sosok ‘Pembisik’ di Kasus Mario Dandy dan Bukan AG, Siapa Dia?
"Kita tunggu, karena proses awal, kemudian dinamikanya seperti disampaikan pada penerapan pasal kemudian oleh Polda Metro Jaya dengan mendasari pada kolaborasi interprofesi," sambungnya.
Trunoyudo menjelaskan bahwa adanya dinamika perkembangan, baik penambahan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora maupun penerapan pasal.
"Didapatlah dinamika perkembangannya terkait dengan baik penambahan tersangka maupun adanya penerapan pasal yang diterapkan pada para tersangka," ungkap Trunoyudo.
Baca Juga: APA Mantan Pacar Mario Dandy Terseret Kasus Penganiayaan David Ozora, Kuasa Hukumnya Buka Suara!
Terkait kasus ini, Trunoyudo menyampaikan bahwa ada dua sistem yang dilibatkan dalam proses penanganan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
"Yang perlu diketahui peristiwa ini adalah dua peristiwa yang melibatkan sistem peradilan hukum dan juga sistem peradilan anak, tentunya ada hukum acara pidana yang secara umum dan ada yang mengacu kepada sistem peradilan anak," ujar Trunoyudo.
"Penguatan yang dimaksud Pak Direktur selain memeriksa 4 saksi lainnya juga tentunya interprofesi dengan berkolaborasi melakukan scientific crime investigation," sambungnya.***(Desta Nurwati Siamyah)

Share this article
Salah satu saksi berinisial 'APA' terungkap dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.