AYOJAKARTA.COM - APA mantan pacar Mario Dandy terseret kasus penganiayaan David Ozora.
Ia dituding telah melakukan provokasi sehingga penganiayaan itu terjadi.
Adapun APA adalah mantan pacar Mario Dandy alias tersangka penganiayaan David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.
APA diketahui pernah menjalin hubungan dekat dengan Mario Dandy selama satu tahun sejak Oktober 2021 sampai Oktober 2022.
Sosok APA dalam kasus ini disebut-sebut adalah orang yang memberitahu terkait informasi dari perbuatan tidak baik yang dilakukan David kepada AG.
Dalam kasus ini Mario Dandy mengkonfirmasi hal tersebut kepada AG dan AG pun membenarkan hingga terjadilah penganiayaan terhadap David tersebut.
Atas tudingan tersebut, kini kuasa hukum APA yaitu Sumantap Simorangkir memberikan klarifikasi dan menepis tudingan terhadap kliennya tersebut.
Baca Juga: Blak-blakan! Pakar TPPU Kupas Pola Korupsi Rafael Alun, Yenti Garnasih : Apa Gunanya Ada Peraturan!
Sumantap Simorangkir bahkan menanyakan dasar dan bukti apa yang mengatakan bahwa kliennya terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy sebagai provokator.
"Klien saya menyatakan tidak benar keterangan itu dan itu memang seandainya ada rangkaian perkara ini adalah perkara pidana adalah rangkaian pada waktu kejadian tertangkap basah," kata Sumantap Simorangkir dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Selasa (14/3/2023).
"Apakah ada unsur direncanakan atau tidak ya silahkan, tapi kaitanya APA sama sekali tidak ada dalam perkara ini, hanya pernah menjadi teman atau bekas pacar (Mario Dandy)," jelasnya.
Baca Juga: Sebatang Kara! Rafael Alun Trisambodo Belum Jenguk Mario Dandy, Sibuk Urus Harta Kekayaan dengan KPK
Sebelumnya kuasa hukum pelaku AG, Sony Hutahaean mengatakan bahwa sosok APA adalah orang yang memberi informasi kepada Mario Dandy dalam kasus yang menimpa David Ozora.
"Jadi bukan dari AG bahkan APA pun mendapatkan info perbuatan tidak baik itu. Bukan dari klien kami AG tapi si tersangka (Mario Dandy) ini dapatnya dari APA (mantan kekasih)," kata Sony Hutahaean.
Sebagaimana diketahui, AG dalam kasus ini telah disangkakan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.
Selain itu dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Dendam Terbalaskan, Ayah David Hajar Mario Dandy Habis-habisan? Ini Kronologi dan Faktanya!
Ketiganya diketahui berada di lokasi saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Atas tindakan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga mengenakan Mario Dandy Pasal 76c Jo 80 Undang Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang Undang Perlindungan Anak.***

Share this article
Kuasa hukum APA mantan pacar Mario Dandy akhirnya buka suara dan membantah kliennya sebagai provokator.