AYOJAKARTA.COM -- Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak eselon II yang bernama Mario Dandy Satrio berbuntut pada kasus pencopotan jabatan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kemudian masyarakat juga menyoroti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon II di Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan tersebut dinilai sangat tidak wajar karena memiliki harta yang jumbo.
Diketahui dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp 56 miliar yang menjadi buah bibir masyarakat.
Harta tersebut juga dikaitkan dengan sikap sang anak yang suka pamer kekayaan di media sosialnya. Terlebih mobil Jeep Rubicon yang dipakai sang anak juga menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan anak GP ansor.
Tak hanya itu saja, jagat maya juga dihebohkan dengan sikap hedon seluruh anggota keluarga Rafael Alun Trisambodo mulai dari postingan sang istri sampai postingan anak-anaknya yang dianggap telah melanggar asas kepatuhan di Kementerian Keuangan.
Kemudian Menkopolhukam Mahfud Md menyebutkan jika mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, maka harus ditindak.
Sebab PPATK mengatakan ada transaksi yang ganjil dilakukan Rafael Alun Trisambodo sejak 10 tahun yang lalu akan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPK pada waktu itu.
"Kalau memang ini pencucian uang, Rafael harus ditindak, " kata Mahfud Md
Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa kenapa saat ini ia melaporkan kasus yang telah terjadi 10 tahun tersebut dikarenakan ia baru mengetahui kasus ini disaat menjabat sebagai menkopolhukam.
"Pak Mahfud itu sudah tahu 10 tahun lalu Rafael dilaporkan pencucian, kok baru lapor itu bohong, karena saya tidak menjadi menkopolhukam," kata Mahfud yang dikutip ayojakarta.com pada tayangan Kompas TV ,Sabtu (4/3).
Sementara itu Mahfud juga menjelaskan bahwa kejadian ini ada karena penganiayaan yang dilakukan Mario sampai membuat korban inisial D mengalami koma.
"Sekarang saya jadi tahu karena ketika anaknya itu menganiaya D baru ada muncul nama bapaknya pejabat eselon pajak yang kaya, lalu saya telepon PPATK karena saya tim ketua pengarah PPATK, lalu saya tanya itu gimana uangnya itu, oh itu pak sudah kami laporkan 10 tahun lalu ke KPK tapi tidak ditindaklanjuti, " jelas Mahfud Md.
Sekali lagi Mahfud Md juga mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai menkopolhukam.
"Dulu sebelum saya menjadi menkopolhukam, " ungkapnya.
Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa kasus perkara yang dihadapi Rafael Alun Trisambodo ini berawal dari beberapa kejadian yang mencurigakan dari harta kekayaan yang dimilikinya.***(Cita Aryani. M)

Share this article
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp 56 miliarjadi buah bibir.