AYOJAKARTA.COM - Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pangkat golongan eselon III memiliki harta tak wajar.
ASN tersebut diketahui adalah Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, ia memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.
Terkuaknya sejumlah harta tak wajar dari Rafael Alun, berawal dari kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy yang dilakukan kepada David hingga koma.
Akibat hal tersebut, Rafael Alun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menurut eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, pencopotan yang dilakukan oleh Sri Mulyani kepada Rafael Alun belum tepat, dan itu merupakan tindakan awal.
“Belum tepat, itu baru tindakan awal dia dicopot,” tutur Susno yang dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Susno Duadji pada Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: ASN Punya Harta hingga Rp 56,1 miliar, Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Sri Mulyani Kecolongan
Susno mengatakan bahwa tindakan lanjutan yang harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak adalah pencocokkan SPT (surat pemberitahuan) pajak dari Rafael Alun dengan transaksi keuangan yang dipantau oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila tidak ada kecocokan antara SPT Rafael Alun dengan transaksi keuangan yang dipantau oleh PPATK maka harus ada tindakan yang sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Selain itu, Susno juga menjelaskan bahwa KPK, Polri dan Kejaksaan dapat ikut melakukan penyidikan terhadap kekayaan Rafael Alun.
KPK, Polri, dan Kejaksaan dapat melakukan penyidikan untuk mengetahui transaksi yang dilakukan oleh Rafael Alun wajar atau tidak, serta untuk mengetahui latar belakang dari transaksi yang dilakukan.
Apabila Rafael Alun Trisambodo tidak mampu mempertanggung jawabkan transaksi yang dilakukannya maka ia telah melakukan suspicious transaction atau transaksi yang mencurigakan
“Kalau itu tidak bisa dipertanggungjawabkan maka dapat dikatakan bahwa itu suspicious transaction artinya transaksi yang mencurigakan,” jelas Susno Duadji.
Baca Juga: Apakah Richard Eliezer Aman Jika Kembali ke Polri? Tanggapan Susno Duadji: Dia akan Dicibir
Apabila Rafael Alun mampu membuktikan bahwa transaksi yang dilakukannya itu benar, wajar dan bukan transaksi haram maka ia bisa selamat.
Tetapi, kalau Transaksi yang dilakukan itu haram atau tidak wajar maka Rafael Alun bisa terkena kejahatan pencucian uang atau money laundry.
Susno Duadji menegaskan bahwa tindakan yang harus dilakukan oleh Kementerian Keuangan tidak hanya mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya tetapi harus diproses lebih lanjut untuk mengetahui kekayaan dari ASN eselon III tersebut wajar atau tidak.
“Jadi tidak sampai disini, harus diproses lebih lanjut,” pungkas Susno Duadji.***

Share this article
Susno Duadji meminta agar Dirjen Panjak lakukan pencocokan SPT pajar Rafael Alun Trisambodo dengan transaksi keuangan yang dipantau PPATK.