AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini gempar kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Di tengah viralnya kasus penganiayaan oleh Mario Dandy tersebut, muncul fenomena baru yakni banyak motor gede (moge) dijual secara serempak.
Hal ini disampaikan melalui unggahan Instagram @viralsekali yang memperlihatkan postingan beberapa motor gede yang dijual di daerah Jakarta Selatan.
“Fenomena langka, di tengah kasus Mario Dandy banyak orang jual moge serentak dalam waktu yang hampir bersamaan,” bunyi caption postingan Instagram @viralsekali yang dikutip ayojakarta.com, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Pamer Rubicon di Gunung Bromo saat Ada Larangan Mobil Pribadi, Netizen: Lagi Dinas?
Foto salah satu pencarian di salah satu e-commerce juga ditampilkan yang memperlihatkan pencarian motor bermerek Harley Davidson.
Ternyata motor gede dengan merek tersebut dijual dalam waktu serentak dan jumlahnya juga cukup banyak.
Hal tersebut dibuktikan dengan ulasan waktu penjualannya ditandai ‘hari ini’.
“Bagaimana tidak menjadi sorotan, banyaknya moge yang dijual tersebut seakan-akan kompak bersama-sama dijual,” bunyi caption postingan tersebut.
Bukan itu saja, dalam unggahan foto tersebut juga disampaikan bahwa dalam sehari sudah ada lebih dari 10 moge bekas dijual.
Bahkan yang tak kalah menarik, moge tersebut dijual dengan banting harga.
Kisaran harganya sangat jauh dari harga beli pasar biasanya.
Diketahui bahwa Mario Dandy merupakan putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo.
Akibat dari kasus penganiayaan yang dilakukannya tersebut, beberapa fakta terkait harta kekayaan hingga gaya hidup mewah sang ayah turut disorot.
Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo juga bakal diperiksa KPK.
Terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, Mario Dandy dan salah satu temannya yakni Shane Lukas juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Shane Lukas resmi mengenakan seragam khas berwarna oranye Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Akbat penganiayaan tersebut anak pengurus GP Ansor mengalami luka serius di kepala dan menyebabkan koma.
Terkait kasus penganiayaan ini, Mario Dandy dijerat dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu pasal 76c juncto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Mario Dandy juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan terancam pidana maksimal lima tahun.***

Share this article
Viral kasus Mario Dandy, mendadak banyak orang yang menjual motor gede secara bersamaan, ada apakah?