AYOJAKARTA.COM–Richard Eliezer mengawali kasus menjadi terdakwa dari pembunuhan Brigadir J dimana menjadi pelaku tembak menembak. Hal ini kemudian menjadi pembunuhan berencana, sesuai dakwaan Hakim pada Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.
Richard Eliezer resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara, setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Sebelumnya, viral tuntutan Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, dikutip dari kanal Youtube Irma Kompas TV oleh AyoJakarta.com pada 16 Februari 2023, potret tangis haru para penasihat hukum menjadi viral!
"Terima kasih yang mulia Hakim, terima kasih jaksa penuntut, kami merasakan keadilan itu ada." ucap Ronny sambil menangis.
Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara atau 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara, yang mana juga menjadi viral di tengah masyarakat.
Viral juga potret tangisan Kamaruddin Simanjuntak yang haru atas status Justice Collaborator Richard Eliezer yang diterima oleh Hakim pada sidang vonis Eliezer. Tampak Kamaruddin Simanjuntak mengusap air mata dengan sapu tangannya, bersebelahan dengan orang tua dan saudara Brigadir J.
Sementara itu, Lukas Martin Simanjuntak menegaskan bahwa vonis Richard Eliezer terbukti ringan, sesuai dengan keinginan keluarga mendiang Brigadir J, dan bukti bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama sesuai dengan bacaan dakwaan oleh Majelis Hakim.
“Kami tegaskan, bahwa Richard Eliezer terbukti sah menjadi Justice Collaborator, dan bukan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan Yosua. Jangan sampai ada tanggapan atau bahasan ini, dia bukan pelaku utama sesuai pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” terang Lukas Martin Simanjuntak.
Selain itu, rangkaian sidang para terdakwa pembunuhan Brigadir J akhirnya selesai. Sidang yang dimulai sejak Oktober 2022 akhirnya selesai di Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
Sidang dengan hasil vonis Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.***

Share this article
Potret tangis haru para penasihat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi viral pasca pembacaan vonis Richard Eliezer .