AYOJAKARTA.COM - Rismon Sianipar seorang ahli digital yang juga sempat menjadi saksi ahli dari pihak Jessica Wongso hingg saat ini masih terus bersuara soal kejanggalan rekayasa CCTV di kasus kopi sianida.
Beberapa fakta terbaru telah diungkapkan Rismon Sianipar soal bagian-bagian mana saja yang telah berhasil direkayasa oleh saksi ahli lain kasus Jessica Wongso, yaitu Muhammad Nur Al (MN) dan Christopher Hariman Rianto (CH).
N dan CH merupakan saksi ahli kasus Jessica Wongso yang didatangkan oleh para Jaksa Penuntut Umum.
Tentu saja hal itu membuat dugaan bahwa adanya kongkalikong antara para jaksa dengan saksi ahli demi memberatkan hukuman Jessica Wongso melalui rekayasa CCTV.
Seperti baru-baru ini, Rismon kembali mengungkapkan fakta adanya drama yang dibuat oleh Jaksa Sugih Carvallo dengan saksi ahli MN dan CH di persidangan.
Baca Juga: Menyusuri Kampung Palm Eco Green Village Malang, Makin Asri Berkat Program BRInita
"Sebelumnya sudah kita bahas ya tentang jaksa Sugih Carvallo ketika dia berdrama dengan Muhammad Nur Al Azhar ya si penipu dan si perekayasa itu," jelas Rismon seperti dikutip dari kanal YouTube Balige Academy, Rabu, 31 Januari 2024.
Dijelaskan oleh Rismon bahwa Jaksa Sugih Carvallo seolah melakukan drama dengan menanyakan fakta rekayasa tentang sedotan yang sudah di gelas kepada Jessica Wongso saat ia dihadirkan sebagai terdakwa pada tanggal 28 September 2016 silam.
Fakta yang direkayasa ini sudah dilakukan oleh Muhammad Nur Al Azhar dengan Christopher Hariman Rianto pada kamera 7 di waktu 17.18.31 WIB.
"Kali ini kita akan mengupas ya tentang Jaksa Sugih Carvallo ini ya bagaimana dia menggunakan fakta rekayasa yang didapatkan dari statement-statement rekayasa Christopher Hariman Rianto khususnya yang berkaitan dengan sedotan yang sudah ada di dalam gelas pukul 17.18.31 gitu ya," ujar Rismon.
Baca Juga: Dirut BRI: Digitalisasi Tidak Sebabkan PHK, Justru Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Pekerja
Dari bukti rekayasa yang dimilikinya, Rismon mengungkapkan bahwa ada pengurangan laju frame dal video.
Rekayasa ini dilakukan dengan mengurangi laju frame dari 25 frame per detik menjadi 10 frame per detik.
Dan juga mereduksi dimensi frame dari yang semula berdimensi 1920x1080 piksel menjadi lebih kecil yaitu 960x576 piksel.
Tentu saja pereduksian dimensi ini membuat semua objek pada frame kabur dan akhirnya memudahkan narasi yang menggiring hakim.
Sehingga dari situlah hakim memutus perkara kasus kopi sianida dengan menghukum Jessica Wongso selama 20 tahun penjara.
Tentu ini bagi Rismon merupakan suatu ketidakadilan yang sangat besar dan berdampak bagi sistem hukum di Indonesia apalagi jika Jessica ternyata tidak bersalah.
Seperti diketahui, bahwa kasus Jessica Wongso ini sudah berlalu di tahun 2016 lalu namun akhir-akhir ini kembali mencuat dan ramai diperbincangkan.
Bahkan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan tengah berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk berusaha mencari keadilan bagi Jessica dan membebaskannya.

Share this article
Beberapa fakta terbaru diungkapkan Rismon Sianipar soal bagian-bagian yang direkayasa oleh saksi ahli lain kasus Jessica Wongso.