AYOJAKARTA.COM - Pegi Setiawan kini sudah hidup bebas. Bahkan ia sedang diminta menjadi narasumber di sejumlah acara talkshow di televisi dan youtube.
Meski Pegi Setiawan sudah bebas, namun sejumlah pakar hukum mengatakan dia masih bisa menjadi tersangka lagi.
Dalam perkembangan terbaru kasus Pegi Setiawan, Toni RM, kuasa hukum yang telah memperjuangkan kebebasan kliennya, kini mengungkapkan bahwa ia mendukung penuh penyelidikan ulang terhadap kasus tersebut.
Pernyataan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat upaya gigih yang telah dilakukan oleh tim kuasa hukum untuk memenangkan sidang pra peradilan dan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka.
Pada sidang pra peradilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Emman Sulaeman, Pegi Setiawan dinyatakan bebas karena bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian dinilai tidak cukup kuat.
Keputusan ini disambut baik oleh tim kuasa hukum, termasuk Toni RM, yang berjuang mati-matian untuk membuktikan bahwa Pegi tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Namun, kebebasan belum sepenuhnya.
Menurut Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, keputusan pra peradilan ini hanya merupakan langkah awal.
Ia menjelaskan bahwa polisi masih memiliki kewajiban untuk melengkapi berkas dan melakukan penyidikan ulang jika diperlukan, terutama jika putusan Peninjauan Kembali (PK) belum keluar.
Aryanto menjelaskan bahwa nasib Pegi Setiawan sangat bergantung pada putusan PK. Selama putusan PK belum dikeluarkan, polisi harus tetap berpatokan pada keputusan hukum yang ada sebelumnya.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi polisi, kecuali jika PK nanti membatalkan semua yang sebelumnya," ujarnya. Aryanto menekankan bahwa kemenangan Pegi dalam pra peradilan hanya menggagalkan status tersangkanya, tetapi tidak menghentikan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 10 Formasi CPNS untuk Lulusan S1 Hukum dengan Gaji Tertinggi, Tembus 2 Digit!
Sementara itu, Fredric Yunandi, seorang praktisi hukum, menyampaikan kritiknya terhadap keputusan hakim pra peradilan.
Menurutnya, hakim telah melakukan penyimpangan dari sistem hukum Eropa kontinental yang menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai sumber utama. Ia menilai bahwa hakim pra peradilan mengaburkan isi dan penafsiran undang-undang yang sah dengan memberikan penafsiran pribadi.
"Hakim bisa menilai tetapi tidak bisa lepas dari rangka hukum," tegas Yunandi.
Menanggapi dua pendapat tersebut, kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM, menyatakan bahwa ia senang jika penyidikan dilakukan kembali.
Menurutnya, kasus ini belum tuntas, dan pihaknya tetap berpegang pada keyakinan bahwa Pegi tidak berada di lokasi kejadian.
Toni RM mengungkapkan bahwa sebelum putusan pra peradilan, penyidik Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dianggap kurang memenuhi syarat formil dan materil.
"Jika penyidik ingin melakukan penyidikan lagi terhadap kasus ini dengan sasaran klien kami Pegi Setiawan, silakan. Kami senang malah kami dukung," ujar Toni RM.
Ia menekankan pentingnya melakukan penyelidikan secara scientific, seperti memeriksa kembali handphone dan rekaman CCTV, agar hasilnya lebih objektif dan transparan.
Pernyataan Toni RM untuk mendukung penyelidikan ulang terhadap kasus Pegi Setiawan mungkin tampak kontradiktif, tetapi sebenarnya mencerminkan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah.
Ia ingin memastikan bahwa jika penyelidikan dilakukan lagi, harus dilakukan dengan metode yang lebih transparan dan ilmiah, agar kebenaran yang sejati dapat terungkap.

Share this article
Menanggapi dua pendapat tersebut, kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM, menyatakan bahwa ia senang jika penyidikan dilakukan kembali.