AYOJAKARTA.COM - Seorang ibu di Riau diduga telah dilaporkan dengan UU ITE usai dirinya membuat laporan tentang anaknya yang mendapatkan kekerasan di pondok pesantren (ponpes).
Diketahui pada Rabu (31/7/2024), ibu di Riau ini mendapatkan pesan WhatsApp dari anaknya yang sedang menimba ilmu agama di pondok pesantren.
Putranya itu meminta sang ibu untuk menjemputnya dari pondok pesantren.
Ia mengaku dirinya mendapatkan kekerasan berupa diinjak-injak kepala dan perutnya dipukul kakak kelas.
Baca Juga: Viral Larangan Dokter Berhijab di Rumah Sakit, MUI Buka Suara...
Awalnya, sang ibu merasa ragu menjemput putranya sebab sebelumnya putranya itu sempat kabur dari ponpes.
Namun setelah melihat foto kondisi anaknya, sang ibu lantas menangis histeris dan berusaha menghubungi pihak pondok.
Ia sempat meminta salah satu ustaz agar anaknya itu segera dibawa ke rumah sakit, namun ustaz tersebut berusaha menenangkan ibu tersebut dan mengatakan anaknya dalam kondisi baik.
Akhirnya, sang ibu langsung mendatangi pondok tersebut dan membawa anaknya ke rumah sakit.
Singkat cerita, ibu tersebut kemudian menghubungi Ketua Germas PPA Pekanbaru, Rika untuk mediasi dengan pihak pondok.
Sayangnya, upaya mediasi gagal dan akhirnya pada 5 Agustus 2024, ibu tersebut melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
Namun pada 7 Agustus 2024, ibu tersebut justru dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE oleh pihak terkait.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @hushwatch.id pada Selasa (3/9/2024), ada unggahan story WhatsApp diduga milik salah satu oknum pihak ponpes tersebut yang menyertakan caption “Serangan Balik”.
Dalam unggahan tersebut, terdapat lima pria membawa selembar kertas putih.
Kendati demikian, ibu di Riau itu mengaku tak gentar dan akan terus melaporkan kasus kekerasan pada anaknya.
Diketahui, dugaan kekerasan itu terjadi di Pondok Pesantren Daruk Qur’an Kariman.***

Share this article
Ibu di Riau laporkan kasus kekerasan yang dialaminya di ponpes ke Polisi, kini justru dilaporkan balik pihak ponpes.