AYOJAKARTA.COM – Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto pada Senin 16 Desember 2024 menyatakan menolak gugatan PK tujuh terpidana kasus sejoli Vina-Eky.
Dalam keterangannya, Jubir MA menyebut alasan penolakan PK para terpidana kasus tewasnya Vina-Eky karena tidak adanya unsur bukti baru yang dapat ditunjukkan.
Lebih lanjut Yanto menambahkan, novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana kasus kematian Vina-Eky tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP.
“Pertimbangan majelis hakim menolak antara lain tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana,” ungkap Yanto.
Sehubungan dengan pernyataan yang sudah disampaikan oleh MA, Jutek Bongso yang selaku kuasa hukum para terpidana memberi tanggapan.
Selain tetap mengapresiasi putusan MA, Jutek juga menyebut keputusan yang ditetapkan oleh MA merupakan hal yang dapat mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Korban Agus Buntung Bertambah Jadi 17 Orang! Modus Manipulatif Pelaku Disabilitas Ini Terungkap!
Bukti ekstraksi percakapan teks antara Vina dengan Widi yang dilakukan melalui ponsel sebelum kejadian, menurut Jutek sudah mampu menjadi bukti baru.
Tidak dimasukkannya bukti ekstraksi dalam persidangan awal, dan baru ditunjukkan saat pengajuan PK menurut Jutek sudah merupakan bukti baru.
“Selaku kuasa hukum tujuh terpidana kami sudah mengusahakan yang terbaik, kalau MA menganggap itu bukan novum kami juga aneh,” ungkap Jutek.
Para terpidana yang sudah divonis seumur hidup, menurut Jutek karena diduga melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: DPR Todong Apple! Jangan hanya Jualan, Mana Kontribusinya untuk Indonesia?
Melalui sidang PK yang dilakukan beberapa bulan lalu, Jutek juga menghadirkan sejumlah saksi yang menginformasikan adanya kecelakaan.
“Apakah itu bukan merupakan hal yang baru, apakah itu tidak patut untuk menjadi suatu pertimbangan, itu juga kami pertanyakan,” imbuhnya.
Proses pengadilan terhadap para terpidana, menurut Jutek juga tidak sejalan dengan prinsip keadilan karena tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Mengacu pada perundang-undangan, tuntutan terhadap suatu perkara dengan ancaman pidana melebihi lima tahun wajib didampingi secara hukum.
Namun demikian, Jutek memastikan akan melakukan upaya hukum setelah mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung.
Guna menguatkan para terpidana yang saat ini sedang dalam kondisi putus asa, sedih dan bimbang, Jutek menyampaikan sejumlah pilihan bagi para terpidana.
Selain berencana akan menempuh jalur Grasi, Abolisi dan Amnesti, kepada para terpidana Jutek juga menyinggung soal kemungkinan dilakukannya PK 2 dan PK 3.
Terkait dengan persyaratan pengajuan Grasi yang mengharuskan pelaku mengakuinya, Jutek menegaskan para terpidana menolak untuk melakukannya.
“Dua kali kami tanyakan, dan mereka tidak bersedia, mereka lebih memilih mati sampai membusuk di dalam penjara,” pungkasnya.
Share this article
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto pada Senin 16 Desember 2024 menyatakan menolak gugatan PK tujuh terpidana kasus sejoli Vina-Eky.