Vonis Harvey Moeis Dinilai Cacat Hukum, Barang Bukti Seharusnya Dikembalikan ke PT Timah

Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,6 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,6 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

AYOJAKARTA.COM – Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk pada periode 2019-2022 masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Beberapa pelaku telah dijatuhi hukuman terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Namun, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Sebagai contoh, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,6 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

Keputusan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi pihak yang terdampak, seperti PT Timah, yang merupakan BUMN dan perwakilan kepentingan negara. Banyak pihak menilai hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera dan justru merugikan upaya pemberantasan korupsi.

Ahli Hukum Tata Kelola Pertambangan, Dr. Firdaus Dewilmar, S.H, M.Hum, menyoroti keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut.

"Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Pengadilan seharusnya memberikan hukuman sebanding dengan kerugian, hal ini penting agar memberikan efek jera, bahwa tidak ada tempat bagi tindakan korupsi dalam sistem yang seharusnya melindungi kepentingan publik," tegasnya.

Baca Juga: Ikut SNBP UI 2025? Berikut 4 Jurusan Paling Mudah Ditembus di Universitas Indonesia, Salah Satunya Sastra Jawa

Korupsi, menurutnya, adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman maksimal layak diberikan kepada pelaku korupsi, terutama jika melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain hukuman ringan, Dr. Firdaus juga menyoroti masalah barang bukti yang dirampas untuk negara. Menurutnya, barang bukti tersebut seharusnya dikembalikan kepada PT Timah sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, PT Timah sebagai BUMN memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya negara. Kerugian yang dialami PT Timah adalah kerugian negara secara langsung, sehingga barang bukti yang disita seharusnya dikembalikan untuk meminimalkan kerugian.

Ia menekankan bahwa pengembalian barang bukti kepada PT Timah bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga upaya memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

"Barang bukti seyogyanya dikembalikan ke PT Timah sebagai representatksi negara setidaknya untuk biji timah atau balok timahnya. Karena kalau dirampas untuk negara berarti nanti dilelang. Masak PT Timah beli barang yang memang milik PT Timah," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH, BPNT, dan BLT 2025, Ini yang Harus Kamu Siapkan!

Lebih jauh, Dr. Firdaus mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian yang terjadi. Ia juga meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk meninjau ulang putusan ini demi menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Selain itu, ia menyebut penting bagi Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan banding atas vonis yang dinilai tidak sesuai ini.

Selain itu, ia menekankan pentingnya tanggung jawab terhadap dampak lingkungan akibat tindak pidana tersebut. Menurutnya, para pelaku harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi dan berkontribusi pada pemulihannya.

Kasus ini, kata Dr. Firdaus, seharusnya menjadi momen bagi lembaga peradilan untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi. Jika keputusan seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan melemah, dan korupsi dapat terus menggerogoti negara.

Dalam sudut pandangnya hukuman berat dan pemulihan kerugian negara adalah langkah yang tak bisa dinegosiasikan dalam upaya menciptakan efek jera dan menyelamatkan masa depan bangsa.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# barang bukti
# PT Timah
# Harvey Moeis
# Harvey Moeis

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.