AYOJAKARTA.COM -- Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi manipulasi kredit, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam keterangan resmi Kejati DKI Jakarta, disebut nilai manipulasi itu mencapai angka yang tak sedikit, bahkan sampai ratusan miliar.
Adapun kejadiannya berlangsung di Bank BUMD Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta.
Baca Juga: Colonial Debris versi Bahasa Inggris Film Tanah Moyangku akan Launching di Belanda
Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan kronologi dugaan korupsi terjadi pada periode 2023 hingga 2024.
Tersangka BN sebagai Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jakarta Bank memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM.
"Kredit tersebut berupa fasilitas 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan," ujarnya dikutip dari akun resmi Instagram Kejati DKI Jakarta, Sabtu 22 Februari 2025.
Baca Juga: Ibu-Ibu Simak Ini ya! Cara Memilih Bahan Gamis yang Adem dan Jatuh untuk Lebaran 2025
Syarief menjelaskan pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan surat perintah kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta laporan keuangan palsu yang dibentuk BS untuk pengajuan.
Berdasarkan perhitungan, kasus manipulasi kredit tersebut merugikan negara sebesar Rp569, 4 miliar.

Share this article
Dalam keterangan resmi Kejati DKI Jakarta, disebut nilai manipulasi itu mencapai angka yang tak sedikit, bahkan sampai ratusan miliar.