AYOJAKARTA.COM -- Temuan mengejutkan datang dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat menguji volume Minyakita.
Ia Menyebut ada tiga produk dari tiga perusahaan berbeda yang ternyata volumenya tidak sampai 1 liter.
Amran pun mengancam siapa pun, baik penjual eceran, distributor, produsen, yang berani mengurangi volume asli Minyakita.
Lantas, perusahaan mana saja yang produknya diuji oleh Mentan? Berikut daftarnya, dipaparkan Majalah Sawit Indonesia.
1. PT Artha Eka Global Asia (AEGA)
Dari informasi yang tercantum di situs resminya, PT Artha Eka Global Asia bergerak di bidang perdagangan domestik dan internasional, properti, konstruksi, pergudangan, serta logistik.
Perusahaan ini punya visi menjadi pemimpin pasar dalam produk pangan dan konsumen.
Sebagai produsen Minyakita, mereknya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0072532.AH.01.Tahun 2024.
2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
Berdasarkan informasi dari website dewasera.com, koperasi ini memiliki bisnis pengemasan Minyakita dan minyak premium merek KTN.
Kantor pusatnya berada di Semarang, Jawa Tengah, dan dipimpin oleh Drs. Mughtanim. Koperasi ini berdiri dengan SK KEMENKUMHAM No. AHU-0006330.AH.01.28.Tahun 2022.
3. PT Tunasagro Indolestari
Perusahaan ini memproduksi minyak goreng kemasan dengan merek Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Berdasarkan data Indonetwork, PT Tunasagro Indolestari berlokasi di Mekar Jaya Industrial Estate, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menyegel dan memasang garis Tertib Niaga pada 7.800 botol dan 275 dus Minyakita milik PT NNI di Tangerang, Banten. Perusahaan ini diduga melanggar regulasi pemerintah terkait harga jual.
Sebagai catatan, PT NNI sebagai repacker menjual Minyakita seharga Rp15.500/liter, padahal seharusnya hanya Rp14.500/liter.
Menurut aturan Kementerian Perdagangan dalam SK No. 1028 Tahun 2024, harga Minyakita dari produsen ke distributor utama (D1) seharusnya Rp13.500/liter. Dari D1 ke distributor lini kedua (D2) dan dari D2 ke pengecer masing-masing ditetapkan Rp14.000/liter dan Rp14.500/liter. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) untuk konsumen adalah Rp15.700/liter.
Pada kesempatan lain sebelumnya, Budi Santoso selaku Menteri Perdagangan (Mendag) menegaskan telah memproses kasus viral ini.

Share this article
Lantas, perusahaan mana saja yang produknya diuji oleh Mentan? Berikut daftarnya, dipaparkan Majalah Sawit Indonesia.