Viral 21 Olahraga Kena Pajak Hiburan di Jakarta, Pramono Anung Buka Suara Begini...

 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan pajak hiburan yang kontroversial dengan memasukkan 21 jenis fasilitas olahraga ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan pajak hiburan yang kontroversial dengan memasukkan 21 jenis fasilitas olahraga ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.


AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan pajak hiburan yang kontroversial dengan memasukkan 21 jenis fasilitas olahraga ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, dan dijabarkan secara rinci dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Fasilitas olahraga yang dikenakan pajak 10 persen ini meliputi:

Baca Juga: Review Jujur Vivo Y19s GT 5G Indonesia: HP 5G Pertama di Kelas 1-2 Jutaan, Layak Beli atau Tidak?

1) tempat kebugaran (fitness center) termasuk yoga, pilates, dan zumba
2) lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
3) lapangan tenis
4) kolam renang
5) lapangan bulutangkis
6) lapangan basket
7) lapangan voli
8) lapangan tenis meja
9) lapangan squash
10) lapangan panahan
11) lapangan bisbol/sofbol
12) lapangan tembak
13) tempat bowling
14) tempat biliar
15) tempat panjat tebing
16) tempat ice skating
17) tempat berkuda
18) tempat sasana tinju/beladiri
19) tempat atletik/lari
20) jetski
21) lapangan padel yang sedang populer.

Baca Juga: Bantuan PKH-BPNT Tahap 2 Masih Bisa Cair Hingga 15 Juli, Bank BNI Mulai Salurkan Bantuan Penebalan Rp400.000

Fungsi beberapa jenis olahraga telah bergeser dari yang semula merupakan aktivitas kebugaran, kini banyak yang menjadi layanan rekreasi komersial dengan nilai ekonomi yang menggiurkan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pengenaan pajak hiburan tidak hanya diterapkan di Jakarta, namun juga di berbagai kota lainnya sesuai aturan perundang-undangan.

"Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena (pajak)," ujar Pramono.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa yang paling utama dalam pemungutan pajak ini adalah prinsip keadilan dan transparansi, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.

"Yang paling utama pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," ujar Lusiana.

Baca Juga: KKS Bank BNI Lama Akhirnya Cair Rp600.000, Kartu Keluaran 2020 hingga 2022 Menyusul Minggu Depan!

Pemerintah daerah berupaya menciptakan keadilan fiskal antar sektor hiburan dan mendorong transparansi pengawasan usaha.

Terutama karena pajak hiburan atas olahraga permainan sejatinya bukan hal baru, sejak 1997 pemerintah telah mengenakan pajak atas kegiatan hiburan termasuk pertandingan olahraga berbayar melalui UU Nomor 19 Tahun 1997.

Menariknya, meski golf termasuk olahraga eksklusif dan berbayar, golf tidak dikenakan Pajak Hiburan atau PBJT karena dipungut melalui jalur lain yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai PMK No. 70 Tahun 2022. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa golf tidak termasuk dalam definisi hiburan.

Gubernur Pramono Anung bahkan menyinggung aspek ekonomi dengan menyatakan apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, menunjukkan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi pengguna fasilitas.

Dari perspektif kesehatan, spesialis olahraga dr. Andhika Raspati SpKO memberikan pandangan yang menenangkan terkait dampak pajak hiburan terhadap aktivitas fisik masyarakat.

Selama mereka masih aktif latihan fisik, kebugaran tubuh bisa tetap terjaga, yang terpenting bukanlah olahraga permainan tapi yang sifatnya latihan fisik seperti kardio, lari, jalan kaki, bersepeda, nge-gym di rumah, kalestenik yang tidak dipajakin.

Baca Juga: Terungkap! 'Mas Pelayaran' Viral Ternyata Mahasiswa Akuntansi, Bukan Pelaut

Dr. Andhika menekankan bahwa selama masyarakat paham bahwa yang mereka butuhkan lebih ke arah latihan fisik, pengenaan pajak 10 persen ke fasilitas olahraga sebetulnya bukan menjadi masalah.

Menurutnya, olahraga seperti padel dan futsal lebih ke arah rekreasional, biar tidak penat dan tidak stres, sehingga masyarakat dapat beralih ke alternatif olahraga gratis seperti jogging, jalan kaki, atau kalestenik.

Tarif pajak 10 persen ini relatif ringan dibandingkan dengan tarif tinggi 40-75 persen yang dikenakan pada jenis hiburan mewah, dan bahkan lebih rendah dibandingkan tarif PPN yang saat ini mencapai 11 persen.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk melihat pajak sebagai bentuk kontribusi bersama dalam membangun peradaban dan pelayanan publik, tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
# Pajak Hiburan
# fasilitas olahraga

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.