AYOJAKARTA.COM -- Ibu-ibu pengendara motor nekad menerobos palang pintu kereta api di PJL 1 Cikampek hampir tertabrak.
Terlihat kondisi jalan licin akibat diguyur hujan, menyebabkan ibu-ibu pengendara motor tersebut malah terpeleset di tengah rel kereta.
Beruntung ibu-ibu pengendara motor itu masih selamat meskipun motornya harus mengalami kerusakan yang cukup parah.
Video yang diunggah akun media sosial Instagram @edansepurid menunjukkan momen seorang ibu-ibu yang hampir tertabrak kereta api.
"TIDAK SABARAN, PENGENDARA IBU-IBU INI HAMPIR DI 'CIUM' KERETA," tulis keterangan akun media sosial Instagram @edansepurid.
Dalam video terlihat palang pintu jalur kereta sudah menutup, namun beberapa pengendara nekat menerobos.
Meskipun sirine alarm tanda kereta akan melintas seolah diabaikan para pengendara tersebut.
Hingga nampak seorang ibu yang juga berusaha menerobos palang pintu perlintasan kereta.
Baca Juga: Viral Video Bocah Dibully Teman Gara-gara Tak Punya Ibu, Kakaknya Sigap Lakukan Hal Ini
Sayangnya, ibu-ibu tersebut terpeleset hingga akhirnya ia jatuh dari motor yang dikendarainya.
Persis di tengah rel kereta, ibu yang terjatuh itu segera ditolong seorang warga yang spontan berlari.
Untungnya, seorang ibu tersebut berhasil diselamatkan sebelum kereta melintas.
Kejadian ini terjadi di PJL 1 Cikampek pagi hari Rabu, 15 Maret 2023.
Diketahui motor yang dikendarai ibu tersebut rusak parah karena tertabrak kereta yang melintas.
Sepeda motor milik pengendara tsb pun dilanggar perjalanan kereta api KA 82 Taksaka menuju Yogyakarta.
Dijelaskan juga Kereta Api 82 Taksaka akhirnya terpaksa melakukan BLB (Berhenti Luar Biasa) untuk mengevakuasi motor hingga pengecekan lokomotif.
"Beruntung pengendara tsb tidak mengalami luka serius namun motor tsb rusak parah," tulis keterangan Instagram @edansepurid.
"Serta KA 82 Taksaka harus melakukan BLB (Berhenti Luar Biasa) untuk mengevakuasi motor dan pengecekan kerusakan sarana (Lokomotif) dan prasarana perkeretaapian," lanjutnya.
Aksi seorang ibu tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 296.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup," bunyi pasal tersebut.
Dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa konsekuensi apabila melanggar akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
"Dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," keterangan pasal terkait.***(Desta Nurwati Siamyah)

Share this article
Terlihat kondisi jalan licin akibat diguyur hujan, menyebabkan ibu-ibu pengendara motor tersebut malah terpeleset di tengah rel kereta.