AYOJAKARTA.COM -- Provinsi Lampung lagi-lagi menjadi sorotan, terutama adalah para pejabatnya baik Gubernur maupun Wakilnya.
Beredar info bahwa saat ini Provinsi Lampung sedang mengadakan diskon bagi pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2023.
Namun rupanya yang paling mengejutkan, bahwa kendaraan dinas para pejabat Provinsi Lampung mengalami nunggak pajak.
Baca Juga: Lucu! Momen Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Cuekin Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Sorotan
Hal itu otomatis membuat netizen menyentil para pejabat seperti Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakilnya Chusnunia Chalim untuk membayar pajak kendaraan dinasnya.
Dilansir AyoJakarta.com pada akun Twitter @PartaiSocmed, Selasa (9/5/2023), diunggah informasi mengenai nunggak pajak mobil dinas para pejabat Provinsi Lampung.
“Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung,” cuit akun tersebut.
Dalam foto yang diunggahnya bersamaan dengan cuitan itu, ada sebuah pamflet yang bertuliskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memberikan diskon pajak kendaraan bermotor.
Diskon diberikan 50 hingga 70 persen untuk bea balik nama, denda pajak, diskon pokok serta tunggakan pajak.
Berlaku pada April hingga September 2023.
Foto kedua diunggahnya informasi mengenai pajak kendaraan bermotor yang diduga milik kendaraan dinas Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Nampak tertulis mobil berjenis Mercedes Benz dengan nomor polisi BE 1 rupanya menunggak pajak atau mengalami keterlambatan selama 1 bulan 1 hari.
Dimana pajak yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 8.526.340.
Rupanya tak sampai disitu saja, menunggak pajak juga dialami oleh kendaraan dinas milik Wakil Gubernur Provinsi Lampung Chucnunia Chalim atau Nunik.
“Mbak Nunik yang cantik juga ya,” ujar akun tersebut menambahkan cuitannya.
Pada informasi pajak yang dibagikan, tertulis mobil Mercedes Benz dengan plat nomor BE 2 juga menunggak pajak selama 1 bulan 4 hari.
Jumlah tunggakan pajak yang harus dibayar bersamaan dengan denda adalah Rp 5.523.340.
Tak berhenti sampai disitu, akun @PartaiSocmed juga membagikan bahwa kendaraan dinas pejabat lain yakni Walikota Bandarlampung juga rupanya telat bayar pajak.
“Bunda walikota bandarlampung juga jangan ketinggalan ya,” cuitnya.
Diunggah pula foto kendaraan dinas Walikota Bandarlampung dengan plat nomor BE 1 A berjenis Toyota Land Cruiser 200.
Total denda yang harus dibayarkan adalah Rp 15.708.475 dengan waktu keterlambatan sudah 1 tahun 8 bulan 9 hari.***(Rosandra Gisca Andyna)

Share this article
Namun rupanya yang paling mengejutkan, bahwa kendaraan dinas para pejabat Provinsi Lampung mengalami nunggak pajak.