JAKARTAPUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Kebijakan pemotongan tunggakan pajak kendaraan milik warga Jakarta hingga 50 persen telah diumumkan. Namun rupanya tak banyak warga yang tahu.
Tak hanya diskon, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan penghapusanh sanksi administrasi pajak daerah untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Saya tadinya mau bayar denda, tapi ternyata ada penghapusan denda ya? Alhamdulillah banget, soalnya saya sudah nunggak tujuh tahun," kata seorang warga Jakarta Pusat, Toni Sihombing saat ditemui di kantor Samsat Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Setelah mengetahui ada keringanan pokok pajak dan penghapusan PKB dan BBN-KB, ia justru berencana membagikan informasi ini di media sosial.
"Karena belum ada sosialisasi, ya sekalian saya bagikan ke teman-teman saya juga yang masih nunggak denda pajak motor sama mobilnya," kata Toni.
Hal senada diutarakan warga Jakpus lainnya, Lidya Sumarni. Ia bahkan menyangsikan adanya program yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub 90/2019 itu.
"Ah masa ada kayak gitu? Di sini belum ada sih sosialisasi. Bagus kalau kayak gitu, saya tidak perlu bayar denda dong cukup pajaknya," kata Lidya.
Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat Manarsar Simbolon mengatakan, siang ini baru akan disosialisasikan Pergub tersebut.
"Iya memang sosialisasi baru akan diadakan hari ini, karena pergubnya saja baru ditandatangani kemarin oleh Pak Gubernur. Kami baru akan memasang spanduk, banner, dan menyebarkannya lewat media sosial," kata Manarsar.
Sebagai informasi, Pemprov DKI memberi keringanan PKB sebesar 50 persen untuk pajak sampai tahun 2012, sementara tahun 2013 sampai 2016 potongan 25 persen.
Kebijakan itu dilaksanakan per Senin (16/9/2019) hingga 30 Desember 2019 melalui kantor unit pelayanan PKB dan BBN-KB Samsat pada lima wilayah DKI Jakarta.

Share this article
Kebijakan pemotongan tunggakan pajak kendaraan milik warga Jakarta hingga 50 persen telah diumumkan. Namun rupanya tak banyak warga yang tahu.