AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menuai perhatian publik.
Sebelumnya, ada salah satu nasabah yang melakukan peminjaman atau kredit ke BSI PT BSI KCP Jakarta Mampang Prapatan dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nasabah bernama Lilo Arilah mengajukan pinjaman kredit ke BSI atas mama Eko Haryanto.
Kemudian per tanggal 2 Desember 2022, BSI telah menyatakan kredit dengan skema pembiayaan murabahah tersebut telah lunas.
Namun, siapa sangka pada Juli 2023 nasabah tersebut malah mendapatkan surat dari Kementerian Agraria dan tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Banten.
Di dalamnya dijelaskan bahwa SHM atas nama Eko Haryanto punya catatan tanggungan atas PT BSI yang berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1319 dan 1324 Kelurahan Pondok Pucung, atas nama Eko Haryanto tersebut terdapat catatan Hak Tanggungan Nomor 1655 Tahun 2017 Peringkat Pertama atas PT. Bank Syariah Mandiri (berkedudukan di Jakarta Pusat),” bunyi poin nomor tiga dikutip ayojakarta.com dari Twitter @PartaiSocmed, Rabu (2/8/2023).
Menurut cuitan @PartaiSocmed, setelah kasus tersebut viral pihak BSI langsung menghubungi nasabah yang dirugikan.
“Pak Kamal ngapain panik begini? Kemarin di WA nasabah balas pun tak mau sekarang kok sibuk nelponin?,” kata @PartaiSocmed.
Kemudian, pihak BSI beserta perwakilan notaris Herry Sosiawan pun akhirnya mendatangi debitur.
Baca Juga: Panji Gumilang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Setelah pertemuan tersebut, nasabah yang sebelumnya memviralkan kasus itu minta @PartaiSocmed menghapus postingan tersebut namun ditolak oleh yang bersangkutan.
“UPDATE!! Kemarin sore pihak @bankbsi_id dan perwakilan notaris Herry Sosiawan mendatangi debitur. Mereka minta maaf dan entah bagaimana terjadi deal2 dgn debitur, lalu debitur minta kami hapus postingan.
Kami jawab: TIDAK BERSEDIA! Lancang kamu jadikan kami alat bargaining,” tulis @PartaiSocmed.
Warganet pun ada yang menduga bahwa pihak bank memberikan janji kepada nasabah yang bersangkutan bahwa akan mengembalikan sertifikat tanah itu asalkan kasus tersebut tidak viral.
“apakah mungkin dia (nasabah yg sdh lunas) dapat janji baru akan dibereskan sertipikatnya asal ga rame, ancaman, rayuan atau sekedar ga tau diri aja?,” kata @wicakxxxx menanggapi cuitan tersebut.***

Share this article
BSI diduga meminta kasus hilangnya sertifikat tanah nasabah yang sudah melunasi kredit untuk tidak diviralkan.