AYOJAKARTA.COM - Debora Pasaribu, seorang pegawai BNI yang dipecat saat cuti hamil karena diduga membawa kabur uang.
Pegawai BNI ini kemudian meminta keadilan atas pemecatan dirinya karena kasus dugaan membawa kabur uang.
Dilansir dari Instagram story milik Debora, pegawai BNI ini sampai meminta bantuan kepada Uya Kuya untuk mengangkat kasus tersebut.
Baca Juga: 6 Tanda Kamu Sebenarnya Toxic Bagi Orang di Sekitarmu Tapi Suka Nggak Sadar, Yuk Introspeksi Diri!
Dalam tangkapan layar yang dibagikan, Debora mengaku bahwa dirinya bahkan tidak menyentuh uang sepeserpun.
“Sekiarnya mas bisa mengangkat kasus ni aku hanya minta keadilan mas aku tidak menyentuh 1 rupiah pun uangnya,” tulis Debora.
Kepada Uya Kuya, Debora juga mengatakan bahwa pihak bank yang bersangkutan masih belum memberikan tanggapannya terkait masalahnya.
“Aku udah buat case ini di TikTok dan Twitter namun tidak ada tanggapan baik dan Banj BNI mas,” jelasnya.
Hingga kini polemik pemecatan dirinya saat sedang cuti hamil dan diduga karena difitnah disebut masih belum ada perkembangan.
“Belum ada progresnya kak,” kata Debora saat dihubungi Ayoajakarta.com.
Baca Juga: Komisaris BEI Bilang Harga Rumah di Indonesia Sudah Kemahalan, Lebih Cuan Investasi Saham
Dilansir dari akun Twitter pribadinya, @DeboraPas1991, Debora mengatakan bahwa uang selisih lebih Rp 50 juta tersebut diduga disalah gunakan oleh pimpinannya.
“Diputus kontrak karna case selisih lebih 50 juta di mana uang yang lebih disalah gunakan oleh pimpinan, dihukum diputus kontrak atas kesalahan yang tidak aku perbuat dalam keadaan cuti melahirkan, semoga masih ada keadilan,” tulis Debora dalam cuitannya.
Sementara itu, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengaku sedang menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Masih kami koordinasikan ke divisi terkait dahulu ya, karena kemarin (Minggu) libur,” kata Okki Rushartomo.***

Share this article
Debora Pasaribu, seorang pegawai BNI yang dipecat saat cuti hamil karena diduga membawa kabur uang meminta keadilan karena...