AYOJAKARTA.COM - Publik kini dihebohkan dengan munculnya jasa pinjaman pribadi (pinpri) yang beredar di media sosial Twitter yang kini bernama X.
Biasanya, mereka yang membuka jasa pinpri akan menawarkan nominal uang yang bisa dipinjam oleh warganet.
Sama seperti jasa pinjaman uang lainnya, pinpri ini juga terdapat fee atau bunga yang harus dibayar.
Baca Juga: Apa Itu Pinpri? Platform Pinjaman Uang yang Ternyata Tidak Berbadan Hukum dan Tak Diawasi OJK
Bahkan, mereka yang open pinpri berani mematok limit pinjaman ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Dilansir AyoJakarta.com dari pantauan Netray Media Monitoring, Rabu (30/8/2023) syarat untuk mengajukan pinpri ini adalah KTP, nomor HP, alamat dan akun media sosial.
Namun, pinpri ini hanya mematok waktu jatuh tempo rata=rata 24 atau 48 jam.
Baca Juga: Viral Lintah Darat Jalur Pinjaman Pribadi, Beri Bunga 35 Persen Sehari dan Tak Boleh Telat 1 Menit
Hal ini tentunya berbeda dari jasa pinjaman uang lainnya yang biasanya memberi jatuh tempo 3-12 bulan.
Namun perlu diketahui, pinpri ini merupakan jasa pinjaman uang yang ternyata tidak berbadan hukum.
Bahkan aktivitas pinpri tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga rawan terjadi penipuan.
Pinpri bahkan disebut-sebut lebih kejam dari pinjol.
Penyedia jasa pinpri tak segan untuk meneror debitur untuk menagih pinjaman jika terlambat membayar.
Bahkan, pembuka jasa pinpri ini mendoxing atau menyebar informasi debitur kepada orang lain tanpa izin.
Salah satu aksinya doxing itu diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada Selasa (29/8/2023) kemarin.
Akun tersebut mengunggah salah satu modus pembuka jasa pinpri berinisial A.
"Menyapa kawan2 dunia maya kecuali A dari Tasikmalaya, dgn norek BRI 437101093*****, WA bisnis 0858661*****, lintah darat PINPRI jahat berkedok avkor," tulis akun Twitter @PartaiSocmed.
"Sudah lunas pun masih spill data pribadi korbannya. Segera DM kami minta maaf dan berjanji tidak mengulangi!" lanjutnya.
Bahkan, sosok A dinilai sebagai rentenir jahat yang menggunakan avatar korea (avkor) di profil akun Twitternya @janiiiwwww.
Avatar Korea tersebut digunakan A untuk meyakinkan debitur untuk meminjam uang melalui pinpri yang dibukanya.
Mengejutkannya lagi, bunga yang diberikan kepada debitur jika telat membayar yakni mencapai 35 persen per hari.
A membebankan bunga keterlambatan sebesar Rp10 ribu per jam.***

Share this article
Ngeri bunga pinpri capai 35 persen per hari, pembuka jasa bebankan Rp10 ribu per jam untuk keterlambatan pembayaran,