AYOJAKARTA.COM - Setiap calon debitur yang ingin melakukan pinjaman uang dalam jumlah tertentu kepada bank, biasanya akan menjalani proses BI Checking.
BI Checking merupakan istilah lawas yang kini tengah berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Berbeda dengan BI Checking yang dulu berada di bawah naungan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang kini bertugas melayani SLIK.
Baca Juga: Pernah Pinjam di Pinjol? Cara Mudah Cek Skor Kredit BI Checking atau SLIK Secara Online!
Dengan menerima informasi terkini dari OJK tersebut, maka pihak kreditur atau pihak yang memberi pinjaman uang akan lebih mengetahui kredibilitas calon nasabah.
Penentuan kredibilitas tersebut, dapat diketahui berdasarkan perolehan skor yang diberikan berdasarkan hasil BI Checking atau SLIK.
Guna keperluan yang bersifat finansial baik bersifat perorangan ataupun badan usaha, BI Checking dapat dilakukan secara daring.
Untuk melakukan proses pengecekan tersebut, seorang debitur perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penunjang.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan SLIK antara lain copy identitas, serta surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain.
Sedangkan untuk badan usaha, perlu mempersiapkan dokumen berupa NPWP, Akta pendirian perusahaan serta surat kuasa jika dikuasakan.
Selanjutnya, calon debitur baik melakukan pendaftaran secara online di www.https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
Setelah mengisi data sesuai dengan panduan yang disediakan, calon debitur kemudian menentukan waktu pelayanan secara mandiri.
Terkait dengan rincian waktu pelayanan SLIK, calon debitur bisa memilih waktu mulai dari jam 08:00 sampai dengan jam 15:00 WIB di hari dan jam kerja.
Setelah melakukan proses pendaftaran dan mengisi data panduan, calon debitur akan mendapatkan email verifikasi.
Baca Juga: 4 Tips Pinjol Pasti Cair, Apakah Bisa Tanpa BI Checking?
Dalam berita di email, calon debitur selanjutnya akan diarahkan untuk menghubungi nomor layanan OJK untuk menerima email lanjutan.
Dari email yang dikirim oleh OJK inilah kemudian kredibilitas atau Skor seorang debitur akan dapat diketahui dengan mudah.
Skor terdiri dari bilangan 1 sampai dengan 5 yang masing-masing angka menunjukkan tingkat kredibilitas debitur.
Untuk skor tertinggi, berada di tingkat Skor 1 yang berarti debitur memenuhi kewajiban membayar dan tidak pernah menunggak.
Skor menengah berada di tingkat Skor 3 yang berarti kredit debitur tidak lancar dan tercatat menunggak cicilan selama 90 sampai 120 hari.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman Tapi BI Checking Jelek? Lakukan Hal ini Nama Auto Jadi Bersih
Sedangkan skor terendah berada di tingkat Skor 5 yang berarti kredit macet, dan debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Semakin tinggi perolehan skor seorang debitur, maka proses peminjaman uang menjadi lebih mudah diputuskan.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Selasa, 22 Agustus 2023 dari akun Instagram @grand.harvest.***

Share this article
Penentuan kredibilitas skor dapat diketahui berdasarkan perolehan skor yang diberikan berdasarkan hasil BI Checking atau SLIK.