AYOJAKARTA.COM – Febri Diansyah sebagai pengacara akan mendampingi kliennya, Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, untuk wajib lapor ke Bareskrim hari ini, Jumat 30 September 2022.
Kedatangan Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor ke Bareskrim berkenaan dengan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sebagai bentuk sikap kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini,” ujar Febri Diansyah, Jumat (30/9/2022).
“Komitmen tim dan Ibu Putri sama yakni penuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," ujar Febri seperti dilansir pmjenews.com.
Febri Diansyah melanjutkan, karena berkas kasus itu dinyatakan P21, maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama klien.
“Ibu Putri miliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," tegas Febri.
Baca Juga: Cek Perkiraan KJP Oktober 2022 Kapan Cair di Sini, Tandain Tanggal Ini Deh
Penyidik Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Para tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, terkait dengan perkembangan kasus pembunuha berencana itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang kemungkinan menahan tersangka Putri Candrawathi (PC).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, keputusan penahanan PC nantinya akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.
“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” tambahnya.
Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ucapnya.
Baca Juga: Begini Versi Lesti Kejora: Rizky Billar Ketahuan Selingkuh, Trus KDRT Deh
Namun jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.
“Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain. Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa (tersangka akan) melarikan diri,” tandasnya.
Sementara itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding resmi memecat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo melalui keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selanjutnya, Polri mengirimkan berkas pemberhentian Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg). Hal tersebut dilakukan setelah gugatan banding yang bersangkutan ditolak sidang banding.
"Sudah (dikirimkan)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis 29 September 2022, seperti dilansir pmjnews.com.
Dedi menambahkan, pihaknya akan memberikan perkembangan selanjutnya terkait pemecatan Ferdy Sambo apabila sudah diinformasikan dari pihak Sumber Daya Manusia (SDM) Polri .
“Nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM akan diinfokan,” ujarnya.
Demikian informasi terkait perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka antara lain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.***

Share this article
Febri Diansyah sebagai pengacara akan mendampingi kliennya, Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, wajib lapor ke Bareskrim hari ini.