AYOJAKARTA.COM--Kabar viral kembali datang dari instansi kepolisian.
Beredar luas sebuah video di jagad media sosial mengenai aksi dari seorang oknum polisi.
Diinformasikan dalam video tersebut ada seorang anggota polisi yang nekat melakukan aksi vandalism.
Aksi vandalism sendiri adalah perbuatan mencorat-coret sebuah tempat atau lokasi tertentu secara ilegal.
Aksi vandalism yang dilakukan oknum polisi tersebut dibilang nekat karena ia mencorat-coret dinding kantor kepolisian tempatnya bertugas.
Sosok anggota yang nekat mencorat-coret dinding kantor kepolisian tersebut kemudian membuat warganet penasaran.
Baca Juga: Viral Video Inul Daratista Normalisasi KDRT, Disebut Tak Konsisten Bela Lesti Kejora
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok Nafla Rania 02 pada (16/10/22), diinformasikan bahwa kejadian tersebut terjadi di Kantor Polres Luwu Sulawesi Selatan.
Aksi nekat tersebut dilakukan oleh seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial HR.
Sosok Aipda HR diketahui pernah menjabat sebagai Kanit Tipikor Satreskrim Polres Luwu.
Coretan pada dinding Polres Luwu sendiri baru diketahui hari ini (16/10/22) oleh petugas.
Nampak dalam video tersebut tulisan pada dinding itu tersebar di beberapa ruangan kantor.
Seperti terlihat pada dinding ruang Satreskrim, Satlantas dan juga Satnarkoba Polres Luwu.
Beberapa tulisan tersebut berbunyi ‘sarang korupsi’, ‘sarang pungli’ , ‘sarang korupsi hastag pungli’.
Namun diungkapkan oleh anggota kepolisian bernama Arisandi, diinformasikan jika sosok Aipda HR tersebut sebelumnya sempat menjalani perawatan Poliklinik Jiwa di RSUD Batara Guru pada (16/2/21) hingga (22/2/22) lalu.
Setelah pulang dari perawatan kejiwaan tersebut, Aipda HR pulang dan melanjutkan rawat jalan.
Ia pun kembali bertugas di Polres Luwu seperti sebelumnya.
Namun meski tindakan nekatnya tersebut ada hubungannya dengan kesehatan kejiwaan, Aipda HR tetap diamankan oleh Propam untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Share this article
Beredar video viral Polisi nekat mencoret Kantor Kepolisian dengan beragam tulisan, Sarang Pungli dan Korupsi, Ini Kronologinya!