AYOJAKARTA.COM - Setelah KJP Plus Tahap II 2024 cair bertahap pada 6 Januari 2025 kemarin, kini saatnya pendaftaran KJP Plus Tahap I 2025 dibuka.
Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2025 dibuka sampai 15 Januari 2025 mendatang dengan syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan oleh calon penerima dan orang tua.
Bagi siswa yang ingin mendapatkan manfaat KJP Plus Tahap I 2025, bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu status terdaftarnya, dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga: Apakah Sekolah Swasta Kebagian Makan Bergizi Gratis? Berikut Fakta dan Sasaran Program Ini
1. Dinyatakan terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bisa melakukan pengecekan DKTS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/, cukup dengan mengisi NIK.
3. Penerima adalah warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta dengan melampirkan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jika status pada DTKS "Masuk Penetapan", maka orang tua wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus (bagi yang sudah terdaftar di DTKS atau SILADU belum tentu sebagai penerima KJP Plus tahap 2).
Baca Juga: Penataan Tenaga Non-ASN, KemenPANRB Ajak Pemerintah Pusat dan Daerah Terapkan 5 Langkah Kolaborasi
Bagi calon yang akan melakukan pengajuan atau pendaftaran KJP Plus Tahap I 2025 harus melengkapi berkas-berkas berikut:
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP dan KK (orang tua)
5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah bermaterai
6. Menyertakan pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
7. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2025 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).***

Share this article
Setelah KJP Plus Tahap II 2024 cair bertahap pada 6 Januari 2025 kemarin, kini saatnya pendaftaran KJP Plus Tahap I 2025 dibuka.