AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial PKH dan BPNT untuk alokasi November-Desember 2024 saat ini telah memasuki tahap SPM (Surat Perintah Membayar) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial.
Proses selanjutnya adalah penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang berisi data lengkap penerima bantuan beserta nominal yang akan diterima.
Tahap terakhir adalah penerbitan SI (Standing Instruction) yang merupakan surat perintah pemindahbukuan dari rekening pemberi bantuan ke rekening para KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Para KPM tidak perlu melakukan pengecekan kartu KKS secara berulang di ATM atau agen bank terdekat karena bantuan belum dicairkan meskipun status di sistem sudah SPM.
Baca Juga: Gratis! Link Nonton MAMA Japan 22-23 November, Ada Byeon Wooseok hingga SEVENTEEN!
Pencairan baru akan dilakukan setelah status berubah menjadi SI, dengan estimasi waktu 1-7 hari setelah status SI muncul.
Untuk memudahkan pengecekan, KPM disarankan menggunakan layanan mobile banking dari bank penyalur masing-masing seperti Livin' by Mendiri, WONDA by BNI, BRImo, atau mobile banking BSI.
Sementara itu, untuk bantuan PKH periode November-Desember 2024, prosesnya masih dalam tahap verifikasi cek rekening dan penerbitan SPM.
Beberapa daerah di indonesia sudah berhasil melakukan cek rekening namun belum mencapai tahap SP2D.
Baca Juga: Walah, Anak Tersangka Ivan Sugianto Kini Jadi Bulan-bulanan Netizen usai Bela Ayahnya
Untuk KPM peralihan dari POS ke kartu KKS, sebagian besar masih dalam tahap rekon, meskipun beberapa daerah sudah mulai melakukan pendistribusian kartu KKS baru.
Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Sosial telah mengumumkan rencana perubahan dari sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi DTSE (Data Tunggal Sosial Ekonomi).
Tentang rencana tersebut, Kementerian Sosial menegaskan bahwa yang akan dikelola yakni oleh BPS dan Bappenas.
Perubahan ini direncanakan akan diterapkan pada tahun 2025 dengan tujuan untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Dan juga perubahan ini untuk dapat merespon kebutuhan darurat seperti bencana yang lebih efektif.***

Share this article
Status sudah SPM, apakah KPM bansos PKH dan BPNT perlu untuk mengecek kartu KKS? Simak infonya di sini.