AYOJAKARTA.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud menjadi salah satu bantuan yang juga dinantikan oleh para siswa-siswa, selain KJP Plus.
PIP Kemendikbud sendiri adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada siswa-siswa dari keluarga kurang mampu.
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, Jumat (22/11/2024), PIP Kemendikbud ini bertujuan untuk memastikan setiap anak Indonesia punya kesempatan sama dalam menempuh Pendidikan.
Program bantuan ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Siswa yang berhak menerima bantuan PIP Kemendikbud ini adalah mereka yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini akan diberikan kepada siswa-siswa mulai tingkat Pendidikan SD, SMP, SMA/ SMK sederajat,termasuk SLB dan program paket.
Lantas berapa besaran bantuan yang akan diterima?
Bantuan yang akan diterima oleh siswa-siswi akan berbeda-beda untuk setiap tingkat pendidikannya.
Kini para siswa pun menanti pencairan bantuan PIP Kemendikbud termin tiga.
Siswa-siswa pun bisa mendapat bantuan hingga Rp1,8 juta.
Berikut ini dikutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, mengenai pencairan bantuan PIP yang dibagi menjadi tiga termin.
Termin 1 (Februari-April)
- Dikhususkan untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Termin 2 (Mei-September)
Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
Penerima yang mengaktivasi SK Nominasi
- Termin 3 (Oktober-Desember)
Mencakup penerima dalam kategori termin 1 dan 2
Jika dilihat dari jadwal di atas, proses pencairan bantuan PIP kini sedang berjalan hingga Desember 2024 secara bertahap.
Oleh sebab itu, penerima harap bersabar untuk menunggu giliran bantuan PIP ini cair ke rekening bank atas nama siswa.
Besaran dana bantuan PIP Kemendikbud 2024:
SD
Rp 450.000 per tahun, kecuali untuk siswa baru dan kelas akhir yang menerima Rp 225.000
SMP
Rp 750.000 per tahun, kecuali untuk siswa baru dan kelas akhir yang menerima Rp 375.000
SMA
Rp 1.800.000 per tahun, kecuali untuk siswa baru dan kelas akhir yang menerima Rp 900.000
Baca Juga: Status Terkini Bansos PKH dan BPNT November Desember 2024, Cair Pasca Pilkada?
Cek status penerima PIP Kemendikbud 2024 melalui pip.kemdikbud.go.id
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan NIK siswa
- Klik Cek Penerima PIP
- Nantinya sistem akan menampilkan status penerima dan dana bantuan PIP yang diterima.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran dana bantuan PIP Kemendikbud 2024.***

Share this article
Berikut ini adalah perkiraan jadwal dan cara cek penerima bantuan Pendidikan PIP Kemendikbud 2024 melalui pip.kemdikbud.go.id.