AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan di luar bansos reguler PKH dan BPNT.
Bansos ini ditujukan untuk KPM PKH dan BPNT yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima bansos.
Tercatat ada 13 daerah yang menerima penyaluran bansos tambahan PKH dari pemerintah.
Memasuki awal bulan November 2024, pencairan bansos kembali aktif direalisasikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan bansos tambahan untuk KPM PKH dan BPNT.
Program Keluarga Harapan (PKH) plus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat khususnya bagi KPM lansia.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, pada hari Jum'at, 1 November 2024, Kemensos telah menginstruksikan pencairan bansos PKH plus periode November-Desember kepada 3.614 KPM kategori lansia.
Tercatat ada 13 kabupaten kota di wilayah Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan penyaluran bansos PKH plus ini.
Nominal yang diterima KPM PKH Plus Tahap 4 ini sebesar Rp500 ribu yang dicairkan melalui Bank Jatim.
Berikut 13 Kabupaten Kota yang mendapatkan pencairan bansos PKH plus periode November-Desember untuk kategori Lansia, sebagai berikut:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
- Kota Pasuruan
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kota Probolinggo
- Kabupaten Jember
Lalu apa saja persyaratan penerima bansos PKH plus periode November-Desember?
Berikut persyaratan penerima bansos PKH plus periode April-Juni via Bank Jatim.
1. Lansia berusia 70 ke atas
2. Lansia dalam KPM penerima PKH reguler yang masih eligible
3. Terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI
4. Bukan merupakan lansia dengan KK tunggal (dalam satu KK ada anggota keluarga yang lain misalnya suami, anak)
5. Merupakan WNI yang memiliki KTP-el, NIK, KK di wilayah Provinsi Jawa Timur
6. Dalam hal penerima manfaat yang berstatus suami-istri maka yang berhak memperoleh bantuan PKH plus adalah salah seorang dari mereka
7. Direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kota melalui surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat menginstruksikan bahwa KPM lansia yang sakit dapat dikuasakan kepada anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK.
Selain itu, KPM lansia yang dinyatakan sebagai penerima bansos tetapi tidak memiliki KTP elektronik, hanya memiliki KTP lama wajib menunjukkan surat keterangan dari desa atau kelurahan.
Baca Juga: 5 Golongan KPM yang Dipastikan Akan Tetap Dapat Bansos di Tahun 2025, Kamu Termasuk?
Pendamping sosial dapat melakukan pendampingan pencairan bansos PKH Plus di wilayah masing-masing hingga batas akhir pencairan di tanggal 20 November 2024.
KPM baru yang belum dapay mencairkan bansos PKH plus ini maka akan didampingi oleh pendamping sosial ke pihak perbankan untuk mengurus pembuatan buku rekening baru.***

Share this article
Untuk KPM PKH dan BPNT yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima bansos, tercatat ada 13 daerah yang menerima penyaluran bansos tambahan.