AYOJAKARTA.COM — Pencairan bansos PKH dan BPNT secara tunai masih belum terealisasi.
Kemensos resmi mengubah pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juli-September yang semula dicairkan melalui PT Pos Indonesia akan diubah menjadi KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Akan tetapi ada beberapa daerah yang masih memberlakukan pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juli-September melalui kantor pos dan titik komunitas.
Sebagai informasi, bansos PKH dan BPNT disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Kemensos menyalurkan bansos reguler baik secara tunai maupun non tunai kepada KPM PKH dan BPNT yang dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
Sebanyak 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT berhak mendapatkan bansos PKH.
Sedangkan untuk bantuan BPNT disalurkan kepada 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH.
Untuk periode pencarian Juli-September, Kemensos telah mengubah seluruh pencairan bansos PKH dan BPNT dalam bentuk non tunai melalui KKS.
Walaupun terjadi perubahan mekanisme pencairan akan tetapi nominal bansos peralihan dari PT Pos Indonesia menjadi KKS yang dicairkan tidak berubah.
Berikut nominal pencairan bansos PKH periode Juli-September yang diterima oleh KPM peralihan Pos ke KKS:
- Kategori anak SD sederajat Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp375 ribu
- Kategori anak SMA/SMK sederajat Rp500 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp600 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp600 ribu
- Kategori ibu hamil Rp750 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp750 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta
Sedangkan nominal pencairan bansos BPNT periode Juli-September yang diterima KPM peralihan pos ke KKS adalah Rp600 ribu.
Perubahan mekanisme pencairan PKH dan BPNT periode Juli-September melibatkan perbankan dalam proses Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol).
KPM nantinya akan dipandu untuk melakukan tahapan Burekol secara serentak pada titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.
Provinsi Aceh, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Pemalang merupakan daerah yang sudah melakukan tahapan Burekol sebagai peralihan pencairan via PT Pos Indonesia menjadi KKS.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube DIARY BANSOS , Selasa, 20 Agustus 2024, tidak semua daerah yang memberlakukan pergantian mekanisme pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juli-September dari PT Pos Indonesia menjadi KKS.
Wilayah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) masih memberlakukan sistem pencairan bansos melalui PT Pos Indonesia.
Wilayah 3 T memiliki akses dan keterjangkauan perbankan yang sangat terbatas.
Daerah 3 T memiliki kualitas pembangunan yang rendah, di mana masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Dari sisi geografis berada di daerah terdepan dan terluar wilayah Indonesia.
Berdasarkan Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024, ada 62 kabupaten yang masuk kategori ini. Beberapa di antaranya adalah, Nias (Sumatera Utara), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat), Sumba Tengah & Alor (Nusa Tenggara Timur), Donggala (Sulawesi Tengah), Pulau Talibau (Maluku Utara), Nabire & Asmat (Papua), serta Teluk Wondoma & Pegunungan Arfak (Papua Barat).***

Share this article
Bansos PKH dan BPNT disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.