AYOJAKARTA.COM - Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua menggunakan sistem klasifikasi desil berdasarkan tingkat penghasilan keluarga yang lebih ketat dibandingkan periode sebelumnya.
Desil 1 dengan penghasilan di bawah Rp500.000 per bulan dipastikan akan menerima bantuan, begitu juga dengan desil 2 (penghasilan Rp800.000 - Rp1,2 juta), desil 3 (penghasilan Rp1,2 juta - Rp1,8 juta), dan desil 4 (penghasilan Rp1,8 juta - Rp2,5 juta).
Sementara itu, desil 5 dengan penghasilan Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta berada dalam posisi abu-abu dengan kemungkinan 50% untuk mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Kebakaran Besar di Kapuk Muara Jakarta! 800 KK Terdampak, Pramono Anung Siapkan Program 1 RT 1 APAR
Untuk desil 6 hingga desil 10 dengan penghasilan di atas Rp3,5 juta, kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan lagi karena dianggap sudah berada dalam kategori ekonomi yang lebih baik.
Sistem klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan bantuan PKH dan BPNT tidak dapat dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyebab pertama adalah status "gagal cek rekening" yang biasanya terjadi karena adanya perbedaan nama atau NIK antara data dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan data yang terdaftar di bank penyalur.
Untuk kasus ini, KPM masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data melalui pendamping sosial agar dapat mengusulkan perbaikan informasi personal mereka.
Baca Juga: POSITIF! Hasil Cek Saldo PKH dan BPNT Melalui Mesin EDC Pagi Hari 9 Juni 2025
Penyebab kedua adalah status "exclude" yang menunjukkan bahwa KPM tersebut masuk dalam kategori desil 6 hingga desil 10, sehingga otomatis tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan tahap kedua.
Status "exclude" ini bersifat final dan tidak dapat diubah, karena berdasarkan pada penilaian ekonomi keluarga yang sudah dianggap mampu secara finansial.
Pada Senin, 9 Juni 2025, dilakukan pengecekan langsung terhadap saldo kartu KKS Bank BRI wilayah DKI Jakarta untuk memverifikasi apakah bantuan PKH dan BPNT tahap kedua sudah mulai dicairkan.
Meskipun status di sistem SIKS-NG Online sudah menunjukkan "proses SI" (Surat Instruksi) yang mengindikasikan pencairan segera dimulai.
Hasil pengecekan saldo menunjukkan bahwa masih belum ada penambahan dana dengan saldo tetap berada di angka Rp3.000 seperti sebelumnya.
Baca Juga: Apa Itu Sistem Rayon SPMB Jabar 2025? Pendaftar Jenjang SMA Wajib Tahu Pembagian Wilayah Penerimaan Siswa
Kondisi ini sejalan dengan berbagai laporan dari media sosial yang menyebutkan bahwa pencairan serentak akan dimulai pada tanggal 9 Juni, namun realisasinya tampaknya memerlukan waktu tambahan.
Para penerima bantuan diharapkan tetap bersabar dan optimis, karena status "proses SI" menunjukkan bahwa pencairan sudah dalam tahap akhir dan kemungkinan besar akan direalisasikan dalam waktu dekat, baik pada malam hari atau keesokan paginya.***

Share this article
Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua menggunakan sistem klasifikasi desil