AYOJAKARTA.COM - Meskipun pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana bantuan KJP Plus tahap 1, tetapi masih banyak keluhan dari warga.
Dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 telah disalurkan kepada total 533.649 peserta didik yang terbagi menjadi dua gelombang yaitu gelombang 1 dan gelombang 2.
Pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 1 sudah disalurkan sejak tanggal 13 Juni 2024 kepada 460.143 peserta didik.
Sementara KJP Plus tahap 1 gelombang 2 juga sudah tersalurkan untuk tiga bulan pencairan yakni Mei, Juni, Juli 2024 mulai tanggal 12 Juli 2024 kemarin.
Namun ternyata banyak keluhan dilontarkan para warga DKI Jakarta terkait dengan pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 2.
Hal ini dikarenakan banyak penerima KJP Plus tahap 1 yang statusnya dibatalkan sehingga dana bantuan tidak cair.
Pada pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 1, pihak P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta pernah mengumumkan jika pencairan dana dilakukan dalam dua gelombang.
Untuk pencairan gelombang 2, ada sebanyak 130 ribu peserta didik yang perlu dilakukan verifikasi ulang.
Ternyata setelah dilakukan verifikasi ulang hanya ada sebanyak 73.506 peserta didik yang dinyatakan layak menerima KJP Plus tahap 1.
Sehingga ada lebih dari 56 ribu peserta didik di DKI Jakarta yang statusnya dibatalkan dan gagal cair KJP Plus tahap 1.
Warga yang status kepesertaan KJP Plus tahap 1 dibatalkan banyak mengeluh di akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Ada banyak keluhan dari warga DKI Jakarta, mulai dari status kepesertaan KJP Plus dibatalkan karena diindikasi punya mobil, rumah ber-AC, listrik 1300 watt, dan lain sebagainya.
“min numpang nanya dong, saya rumah ngontrak trs kjpnya dibatalin gara2 terindikasi listrik 1300 watt. Kan ini ngontrak listrik bareng0bareng, ini juga cuman ngontrak sekamar gmn atuh,” tulis salah satu warganet di kolom komentar akun Instagram @upt.p4op.
“Dibatalkan krn memiliki kendaraan roda 4, sudah ke samsat NIK saya hanya memiliki 1 motor, Trus itu data dari mana dibilang memiliki kendaraan roda 4?” tulis warganet lainnya.
Dan masih banyak keluhan-keluhan warga DKI Jakarta lainnya yang status kepesertaan KJP Plus tahap 1 dibatalkan.
Di sisi lain ada juga yang bertanya, bagi yang status kepesertaan telah dibatalkan apakah bisa mengajukan kembali KJP Plus di tahap 2.
Baca Juga: 15 Ide Usaha Bisnis yang Masih Sedikit Saingan dengan Modal Kecil dan Untung Melimpah
“Bisakah mengajukan kjp kembali di tahap 2 nanti setelah kjp kita kemarin dibatalkan?”
Terkait bisa tidaknya siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang status kepesertaan KJP Plus tahap 1 dibatalkan kemudian mengajukan kembali di tahap 2, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum memberikan jawaban.
Biasanya jika pencairan KJP Plus tahap 1 sudah tersalurkan semua, maka Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka pendaftaran KJP Plus tahap 2.
Namun untuk saat ini belum ada informasi lebih lanjut kapan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2024 akan dibuka.***

Share this article
Benarkah siswa-siswi yang gagal cair KJP Plus masih bisa mengajukan kembali di tahap 2? Cek infonya di sini.