AYOJAKARTA.COM - Intip cara dan tips untuk mendapatkan dana bansos BPNT dan PKH periode 2024.
Bagi masyarakat yang merasa kurang mampu dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bisa simak informasi dalam artikel ini.
Berikut ini cara yang telah dirangkum oleh AyoJakarta.com terkait tata cara mendapatkan bansos BPNT dan PKH periode 2024.
Cara awal untuk untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Biasanya keluarga penerima manfaat yang menerima bansos otomatis di data berdasarkan DTKS.
Pada dasarnya pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di DTKS merupakan salah satu program dari kewenangan pemerintah daerah.
Setiap kantor desa atau lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan menerima bansos.
Baca Juga: 5 Daftar Jurusan Teknik Paling Dibutuhkan CPNS 2024, Daftar Formasi yang Bisa Dilamar Cek di Sini
Untuk pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Langkah pertama kamu dapat langsung mendatangi kantor desa atau kelurahan RT/RW di tempat asal kamu tinggal.
Beberapa dokumen yang perlu kamu bawakan adalah Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nama calon pendaftar bansos BPNT dan PKH akan turut dibawa untuk dimusyawarahkan.
Usulan tersebut akan segera input ke aplikasi bansos, lalu dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data yang kamu sampaikan.
Setelah semua proses validasi selesai dilakukan oleh dinas sosial, akan dilanjut dengan proses verifikasi data.
Lalu tahap selanjutnya dilakukan proses tindak lanjuti dengan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan terdaftar di data DTKS.
Setelah itu, kepada desa atau ketua kelurahan akan menerima laporan verifikasi dan melakukan pengesahan terkait penerimaan bansos BPNT dan PKH.***

Share this article
Bagi masyarakat yang merasa kurang mampu dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bisa simak informasi dalam artikel ini.