AYOJAKARTA.COM - Kemendikbudristek kembali mencairkan bantuan akses pendidikan kepada 7,8 juta siswa-siswi penerima yang masuk dalam SK pemberian.
Bansos pendidikan tersebut adalah PIP Kemdikbud yang dicairkan untuk keluarga penerima manfaat mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
PIP dicairkan mulai 16 April 2024 khusus bagi siswa-siswi pemegang SK pemberian bantuan dan belum memiliki ATM rekening SimPel.
Bansos khusus pendidikan kembali dicairkan Kemendikbudristek khusus untuk usia jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan sederajat.
PIP sebagai bantuan akses pendidikan unggulan Kemendikbudristek yang memberikan subsidi biaya sekolah kepada KPM siswa yang tidak mampu atau rentan miskin.
Pencairan bansos PIP dilakukan melalui rekening SimPel BRI dan BNI untuk tiap jenjang pendidikan dengan nominal yang berbeda-beda.
Pasca lebaran, pemerintah kembali mencairkan beberapa bantuan sosial baik untuk kesejahteraan sosial, kesehatan maupun pendidikan.
Baca Juga: Loker 2024: Bank BCA Buka Lowongan untuk 1 Posisi Ini, Cek Kualifikasi dan Cara Melamarnya di Sini
PIP Kemdikbud sebagai program bantuan pendidikan yang banyak memberikan kemudahan akses untuk sekolah mulai dari keringanan biaya pendidikan, pemenuhan kebutuhan operasional siswa dan sebagainya.
Syarat penerima PIP Kemdikbud adalah harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI sehingga dinyatakan sebagai penerima bantuan.
Nominal bantuan PIP Kemdikbud dikutip AyoJakarta.com dari pip.kemdikbud.go.id, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Ketentuan SKL yang Harus Dibawa saat UTBK SNBT 2024, Catat Persyaratannya Jangan Sampai Salah!
- Anak SD sederajat kelas berjalan 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu.
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu.
- Anak SMP sederajat kelas berjalan 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu.
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu.
- Anak SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu.
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu.
Baca Juga: Aturan Pakaian Peserta UTBK SNBT 2024, Hindari Berbusana Seperti Ini
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Diary Bansos pada Senin (15/4/2024), bansos PIP Kemdikbud sudah mulai dicairkan secara bertahap sebelum lebaran mulai Selasa, 8 April 2024.
Pencairan tersebut khusus bagi KPM siswa-siswi penerima yang sudah menerima SK pemberian bantuan dan memiliki ATM rekening SimPel.
Pencairan dana PIP Kemdikbud RI melalui tiga rekening SimPel BRI (SD dan SMP sederajat) dan BNI (SMA, SMK Sederajat), dan BSI khusus wilayah Provinsi Aceh.
Untuk pencairan tahap 4-40, Kemendikbudristek kembali mencairkan dana PIP kepada 7.897.482 KPM anak yang sudah menerima SK pemberian PIP dan KPM anak sudah melakukan aktivasi dan ATM rekening SimPel.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Cek Instansi dan Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat
Batas akhir proses transfering pihak perbankan kepada masing-masing rekening SimPel penerima PIP yang sudah melakukan aktivasi adalah 12 April 2024.
Akan tetapi bagi siswa yang sudah memiliki rekening SimPel tetapi belum memiliki ATM maka dapat mulai mencairkan bantuan PIP pada Selasa, 16 April 2024.
KPM siswa bisa mendapatkan ATM rekening SimPel dengan meminta surat pengantar dari pihak sekolah kemudian diserahkan kepada pihak perbankan agar diproses pencetakan kartu ATMnya.
Puslapdik juga akan menginstruksikan kepada pihak dinas agar memberikan informasi untuk unit pendidikan sekolah terkait pencairan dana PIP Kemdikbud sudah bisa dilakukan.
Untuk mengecek daftar penerima bansos PIP Kemdikbud Tahap 4 sampai 40, KPM siswa dapat mengakses melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi SI PINTAR.
Baca Juga: Jumlah Soal SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2024 Lengkap dengan Ambang Batas, Jangan Sampai Tak Paham!
Langkah-langkahnya, sebagai berikut:
1. Buka browser kemudian buka link resmi laman PIP Kemendikbud RI yaitu di pip.kemdikbud.go.id.
2. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP siswa calon penerima PIP 2023 pada kolom yang telah disediakan.
3. Masukkan kode captcha yang tersedia.
4. Klik "Cek Penerima PIP."
5. Tunggu beberapa saat. Jika mengisi semua data identitas dan identifikasi yang diperlukan maka situs web akan memproses data informasi yang sudah diberikan dan menampilkan hasilnya.
Baca Juga: 10 PTN dengan Nilai Rerata UTBK Tertinggi Tahun 2023, ITB Peringkat Berapa?
Untuk mengecek status pencairan maka KPM siswa dapat melihat kolom penampil data.
Jika dalam kolom penampil data sudah ada keterangan "Tahun Penyaluran 2024" dan status rekening siswa tertulis keterangan "Pencairan Tanggal ... (misal tanggal 16 April)" maka dipastikan siswa tersebut sudah menerima pencairan bansos PIP Kemdikbud RI tahap 1 dengan nominal sesuai dengan jenjang pendidikannya.***

Share this article
Ketahui jadwal pencairan PIP Kemdikbud untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat serta cek penerima di sini.