AYOJAKARTA.COM - Salah satu tujuan dari program BI Checking atau SLIK OJK adalah memberikan informasi perihal kredibilitas seseorang secara finansial.
Melalui BI Checking atau SLIK OJK, tolok ukur seseorang berdasarkan tanggung jawab finansial menjadi acuan dan memiliki dampak berkelanjutan.
Dampak adanya BI Checking atau SLIK OJK bagi calon debitur adalah riwayat uutang-piutang bisa diketahui oleh calon kreditur dengan sangat mudah.
Adanya penentuan Skor atau nilai yang menjadi pegangan bagi lembaga perbankan atau pembiayaan terhadap calon debitur, menjadi hal mengerikan.
History pelunasan utang serta nilai skor milik debitur yang buruk, akan menjadi ancaman bagi kehidupan finansial jangka panjang.
Selain berpotensi kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan idaman, skor buruk atau bahkan daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK juga meminimalisir kebahagiaan.
Mengingat potensi bahaya besar tersebut, masyarakat perlu memahami jenis-jenis perilaku atau tindakan yang dapat membuat seseorang masuk dalam daftar SLIK OJK.
Penyebab utama seseorang tercatat sebagai debitur buruk dan masuk dalam daftar hitam adalah karena telat membayar utang sehingga terjadi penumpukkan.
Baca Juga: Pemutihan BI Checking Tanpa Bayar Hutang Apakah Bisa? Cek Kebenarannya di Sini
Alasan berikutnya seseorang terjebak dalam daftar hitam SLIK OJK adalah karena melarikan diri atau kabur tanpa membayar utang atau gagal bayar utang.
Alasan selanjutnya seseorang masuk kedalam daftar hitam SLIK OJK adalah akibat terlalu banyak mengambil pinjaman.
Selain itu, seseorang juga dapat termasuk kedalam kategori daftar hitam SLIK OJK apabila memiliki riwayat aset pinjaman disita oleh bank.
Seseorang yang namanya tercatat kedalam kategori atau berstatus sebagai daftar hitam SLIK OJK, akan terus terekam bertahun-tahun.
Nama debitur yang berstatus atau dikategorikan dalam daftar hitam oleh SLIK OJK, akan bertahan selama 24 sampai 60 bulan atau dua hingga lima tahun.
Meski demikian, riwayat pencatatan utang setiap debitur tetap dapat dilakukan penghapusan atau pemutihan data.
Adapun dua cara yang perlu dilakukan agar riwayat pencatatan data seseorang calon debitur menjadi lebih menjamin pinjaman adalah seperti berikut.
Langkah pertama yang perlu dilakukan agar riwayat catatan utang seseorang terhapu di dalam SLIK OJK adalah dengan melunasi semua tunggakan utang.
Baca Juga: Apakah BI Checking Mempengaruhi Lolos Tidaknya Rekrutmen Bersama BUMN 2024? Ternyata...
Setiap tunggakan utang yang sudah dinyatakan lunas oleh kreditur, debitur akan mendapatkan Surat Keterangan Lunas atau SKL.
Cara selanjutnya yang perlu dilakukan agar catatan histori utang terhapus dari daftar hitam adalah dengan memberikan konfirmasi SKL kepada kantor OJK.
Dengan melakukan kedua tahapan tersebut, nama seorang debitur akan terhapus dari sistem BI Checking atau SLIK OJK selambatnya 30 hari. ***

Share this article
Berikut ini dua cara yang bisa dilakukan agar status BI Checking dan SLIK OJK milikmu sempurna, apa saja?