AYOJAKARTA.COM – Mendekati akhir Maret 2024, para keluarga penerima manfaat bantuan sosial kembali merasakan kebahagiaan.
Sebab di sejumlah daerah di Indonesia, para keluarga penerima manfaat bantuan sosial mulai menerima penyaluran bantuan secara tunai.
Adapun besaran jumlah nominal yang diberikan kepada para keluarga penerima manfaat bantuan sosial tersebut adalah Rp900.000.
Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi dari pencairan bantuan periode Januari hingga Maret 2024 atau sebesar Rp300.000 setiap bulan.
Lokasi penyerahan BLT Dana Desa biasanya dilakukan di titik kumpul warga seperti di kantor kelurahan atau desa.
Para keluarga penerima manfaat non PKH dan BPNT, menjadi sasaran dari program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Daftar penerima manfaat bantuan dana desa merupakan keluarga yang sudah tercatat oleh pemangku wilayah di setiap daerah.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa merupakan bansos yang diberikan kepada para keluarga miskin ekstrem di masing-masing daerah pedesaan.
Baca Juga: 10 Karakter dan Ciri Khas yang Dimiliki Penyerang Sepakbola Kelas Dunia seperti Ronaldo dan Messi
Terkait dengan sumber pendanaan, bantuan tunai dana desa diberikan dengan menggunakan dana APBN yang dialokasikan masing-masing desa.
Sehubungan dengan kategori masyarakat yang termasuk dalam daftar penerima manfaat, pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan yang menjadi penentu seseorang berhak menjadi keluarga penerima manfaat adalah sebagai berikut dikutip ayojakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial, Rabu (20/3/2024).
Syarat pertama KPM BLT Dana Desa adalah termasuk dalam kategori sebagai keluarga miskin ekstrem serta berdomisili di desa bersangkutan.
Baca Juga: Series Santri Pilihan Bunda Tayang Setiap Hari Apa? Cek Jadwal Full Episode 1-8 Lengkap Sinopsis
Syarat selanjutnya untuk tercatat sebagai penerima manfaat BLT DD adalah tidak mempunyai pekerjaan atau kehilangan mata pencaharian.
Para keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa juga memiliki kerentanan atau keluarga dengan riwayat penyakit kronis.
Syarat keempat bagi warga masyarakat yang tercatat sebagai penerima BLT DD adalah tidak termasuk sebagai penerima program bansos PKH dan BPNT.
Selanjutnya, penerima manfaat bantuan BLT DD merupakan keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lain yang terhenti baik bersumber dari APBD atau APBN.
Baca Juga: BLT Rp900 Ribu Sudah Cair di Desa Masing-Masing, Kriteria Khusus KPM Non PKH dan BPNT
Mengacu pada ketentuan ke lima, para keluarga penerima manfaat bansos program PKH dan BPNT berpeluang mendapat BLT DD.
Namun hal tersebut dimungkinkan apabila nama para keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT sudah tercoret dari daftar penerima bantuan.
Dengan kata lain, program BLT Dana Desa merupakan alternatif bagi para keluarga miskin ekstrem yang sudah tidak memiliki komponen bantuan.
Adapun syarat ke enam untuk dapat diikutsertakan sebagai penerima manfaat bansos BLT Dana Desa adalah anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.***

Share this article
Berikut ini enam syarat yang harus terpenuhi agar terdaftar sebagai KPM dan bisa mendapat bansos, apa saja?