AYOJAKARTA.COM - Pemerintah berkomitmen akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) di tahun 2024 ini di seluruh wilayah Indonesia termasuk di DKI Jakarta.
Beberapa bansos diantaranya ada yang mulai disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Di DKI Jakarta, terdapat bansos yang mulai bisa dilakukan pencairan terutama bagi KPM yang memenuhi syarat.
Khusus pemilik KTP DKI Jakarta, Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2024 juga dikabarkan akan segera didistribusikan.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui jenis bansos untuk pemilik KTP DKI Jakarta, berikut rinciannya seperti dirangkum Ayojakarta.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: 7 Kabupaten dan Kota dengan Tetangga Terbanyak di Indonesia, Mulai dari Solok hingga Muara Enim
1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Bantuan jenis ini khusus bagi lansia pemilik KTP DKI Jakarta.
2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Bantuan jenis ini ditujukan bagi masyarakat penyandang disabilitas.
3. Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Bantuan jenis ini khusus untuk anak berusia 0-6 tahun.
Jumlah nominal bansos yang akan diterima dari seluruh jenis bantuan sebesar Rp300 ribu perbulan selama 12 bulan dengan catatan masih memenuhi ketentuan.
Bagi warga yang sudah tidak memenuhi sebagai ketentuan yang sudah diatur maka penyaluran bansos bisa dihentikan.
Penting untuk diketahui kriteria bagi masyarakat yang layak menerima bansos dari Pemprov DKI Jakarta, berikut informasinya:
Baca Juga: 5 Kota Metropolitan di Indonesia yang Ada di Pulau Sumatera, Kotamu Termasuk?
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa di cek melalui https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/.
2. Penerima bansos di tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria.
3. Penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosek berdasarkan verifikasi lapangan.
4. Terdaftar dalam data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
5. Berusia lebih dari 60 tahun bagi penerima KLJ.
6. Berusia 0-6 tahun bagi penerima KAJ.
7. Memiliki KTP/KK DKI Jakarta.
8. Terdaftar sebagai penyandang disabilitas Dinsos DKI Jakarta bagi KPDJ.
9. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
10. Tidak memiliki kendaraan roda 4.
11. Tidak memiliki rumah atau lahan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.
12. Tidak menerima bansos yang bersumber dari APBN.
13. Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos.
Demikian informasi terkait ketentuan dan persyaratan bansos melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2024.
Dengan memahami ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan, maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui kelayakan penerima bansos.***
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Pertama Kamu Lihat Ungkap Ketakutan Kamu yang Sebenarnya

Share this article
Berikut beberapa jenis bansos yang akan diterima oleh pemilik KTP DKI Jakarta di tahun 2024 ini. Apakah kamu termasuk penerimanya?