Penerima KJP Plus Maret 2024 Dicabut karena Lakukan Larangan Ini, Cek Apakah Anda Termasuk?

Illustrasi. KJP Plus
Illustrasi. KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Penerima KJP Plus Maret 2024 wajib tahu bahwa kepesertaan bisa saja dicabut jika penerima bantuan tersebut melakukan pelanggaran.

Pemprov DKI Jakarta sudah sering menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut penerima KJP Plus Maret 2024 jika dianggap pemberian bantuan sudah tidak sejalan dengan tujuan awalnya.

Para peserta penerima KJP wajib tahu bahwa ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus Maret 2024 jika dilanggar kepesertaan bisa saja dicabut.

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian: Berapa Umur Mental Kamu dan Apakah Sudah Sesuai?

Sesuai tujuannya KJP Plus Maret 2024 diberikan pemerintah untuk membantu para siswa DKI Jakarta yang kurang mampu.

Dana KJP Plus yang diberikan pemerintah setiap bulannya bisa dibelikan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku.

Perlu diketahui bahwa 23 larangan bagi penerima KJP Plus Maret 2024 tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Nantinya penerima KJP Plus akan mendapatkan sanksi KJP Plus yang dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus Maret 2024 hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Berikut selengkapnya larangan penerima KJP Plus Maret 2024 berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: 7 Kampus Jurusan Arsitektur Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2024, Universitas Indonesia Tak Terkalahkan?

1. Penerima mengguna biaya bantuan untuk biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Siswa penerima bantuan kedapatan merokok
3. Siswa penerima bantuan menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Siswa penerima bantuan melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas dan pelecehan seksual
5. Siswa penerima bantuan ikut dalam kekerasan atau perundungan
6. Siswa penerima bantuan terlibat tawuran
7. Siswa penerima bantuan ikut aktif geng motor atau geng sekolah
8. Siswa penerima bantuan kedapatan minuman keras atau minuman beralkohol
9. Siswa penerima bantuan terlibat pencurian
10. Siswa penerima bantuan melakukan pemalakan, pemerasan dan penjambretan
11. Siswa penerima bantuan terlibat perkelahian
12. Siswa penerima bantuan terlibat penipuan
13. Siswa penerima bantuan terlibat mencontek massal
14. Siswa penerima bantuan membocorkan soal/kunci jawaban
15. Siswa penerima bantuan terlibat pornoaksi/pornografi
16. Siswa penerima bantuan menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Siswa penerima bantuan membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Siswa penerima bantuan sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
19. Siswa penerima bantuan sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
20. Siswa penerima bantuan menjadikan dana bansos atau buku tabungan sebagai jaminan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Siswa penerima bantuan menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Siswa penerima bantuan meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Siswa penerima bantuan melakukan perbuatan melanggar tata tertib sekolah atau melanggar peraturan sekolah.

Nah itulah 23 larangan KJP Plus Maret 2024 dengan sanksinya kepesertaan bisa saja dicabut jika penerima melakukan pelanggaran.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Maret 2024
# biaya pendidikan
# DKI Jakarta
# bantuan sosial
# DKI Jakarta
# Larangan
# kjp plus

News Update

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.