AYOJAKARTA.COM - Memasuki hari ketujuh ibadah puasa Ramadhan tahun 1446 Hijriah per tanggal 7 Maret 2025, pemerintah telah melaksanakan pencairan bantuan sosial senilai Rp500.000 di beberapa titik di Indonesia.
Bantuan ini dikhususkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH Plus yang tersebar di wilayah Jawa Timur meliputi Surabaya, Ngawi, Magetan, Situbondo, dan sekitarnya.
Pencairan dilakukan melalui dua metode, yaitu melalui titik komunitas seperti desa dan kelurahan atau melalui bank lokal seperti Bank Jatim.
Bantuan PKH Plus ini merupakan bantuan periode tahap pertama untuk Januari, Februari, dan Maret 2025.
Sementara itu, untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) reguler, pencairan gelombang kedua telah dimulai sejak 4 Maret 2025 melalui Bank Mandiri dan Bank BNI.
Perlu diketahui bahwa gelombang kedua ini merupakan pencairan susulan bagi KPM yang belum menerima bantuan pada gelombang pertama di bulan Februari lalu, dengan jumlah penerima kurang dari 5% dari total KPM PKH dan BPNT tahap 1.
Selain itu, terdapat juga pencairan bagi KPM yang masuk dalam kategori validasi by system, yakni KPM BPNT yang tervalidasi sebagai penerima PKH karena memiliki komponen yang memenuhi syarat dalam kartu keluarganya.
Terkait dengan pemberitaan mengenai anggaran sebesar 50 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Perlu diklarifikasi bahwa anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi penerima bantuan sosial seperti KPM PKH atau BPNT.
Anggaran 50 triliun tersebut dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah lainnya seperti P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang biasanya menerima THR sebesar satu kali gaji.
Untuk KPM PKH dan BPNT sendiri, tidak ada program THR khusus, kecuali jika pemerintah mengeluarkan bantuan sosial tambahan seperti BLT BBM yang telah dijanjikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa berita yang beredar mengenai THR 50 triliun tersebut tidak berkaitan dengan bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat program perlindungan sosial.
Saat ini, terdapat tiga program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang masih dalam proses pencairan.
1. BLT Dana Desa periode Januari-Maret 2025 dengan nilai bantuan Rp600.000 hingga Rp900.000 tergantung apakah penerima sudah menerima bantuan di bulan Januari atau belum.
2. BLT Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat dicairkan melalui aplikasi pip.kemdikbud.go.id.
Bagi KPM PKH yang juga menerima PIP, mereka berpotensi mendapatkan dua bantuan sekaligus pada bulan Maret 2025, dan bagi yang juga menerima BPNT, mereka dapat memperoleh tiga bantuan sekaligus.
Baca Juga: 48 Jam Sukabumi Mencekam! 200 Jiwa Terjebak Banjir Ada Ibu Hamil, 1 Tewas hingga 5 Dinyatakan Hilang
3. Bantuan sosial Atensi API senilai Rp400.000 untuk anak yatim dan piatu yang juga masih dalam proses penyaluran di berbagai wilayah Indonesia untuk periode Januari-Februari 2025.
Mengingat adanya survei ketat yang dimulai sejak 1 Maret 2025 untuk memverifikasi kelayakan penerima bantuan sosial.
Termasuk pemeriksaan daya listrik, kondisi rumah, dan aset, diharapkan bantuan sosial tahap kedua untuk periode April-Juni 2025 dapat lebih tepat sasaran.***

Share this article
pemerintah telah melaksanakan pencairan bantuan sosial senilai Rp500.000, Anggaran 50 triliun THR Idul Fitri bukan untuk KPM melainkan...