AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025 telah resmi dibuka dengan rentang waktu yang sangat terbatas.
Pendaftaran KJP Plus dimulai 13 Januari hingga 24 Januari 2025, dilanjutkan dengan proses verifikasi dan unggah SPTJM pada 15-26 Januari 2025.
"Kami membuka pendaftaran lebih awal di tahun 2025 untuk memastikan bantuan bisa segera tersalurkan kepada siswa yang membutuhkan" ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara, Ibu Heni.
Proses pendaftaran dimulai dengan orang tua/wali siswa yang harus membawa empat dokumen wajib ke sekolah sebagai berikut, dikutip dari kanal YouTube Education Journey DM, Rabu (15/1/2025):
Baca Juga: Inilah Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax, Ingat Ereg Pajak Sudah Ditutup Ya!
1. Surat permohonan kepada Gubernur (format standar dari sekolah)
2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP sesuai ketentuan
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi KTP
Yang paling krusial, sebelum mendaftar, calon penerima harus memastikan bahwa mereka sudah terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Harga iPhone 16 Pro Max, iPhone 16, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 Pro di Indonesia, Masih Dugaan?
Dapat menunjukkan bukti registrasi DTKS melalui platform SILADU, baik dalam bentuk cetakan maupun digital melalui handphone.
Mekanisme pendaftaran sepenuhnya dilakukan melalui paltform digital Jack EDU, di mana operator sekolah memainkan peran vital dalam proses input dan verifikasi data.
"Sistem Jack EDU dirancang untuk memastikan transparansi dan akurasi data penerima bantuan," terang koordinator progam KJP Plus.
Setelah login menggunakan NPSN dan kata sandi, operator akan menemukan tujuh menu utama dengan nemu KJP sebagai portal pendaftaran.
Proses verifikasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemadanaan data dengan DTKS, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga pemeriksaan kriteria kelayakan yang sangat detail.
Sistem akan secara otomatis menolak pendafataran jika ditemukan kondisi yang tidak memenuhi syarat.
Seperti anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN/TNI/anggota DPR/pegawai BUMN/BUMD, kepemilikan kendaraan roda empat, aset dengan NJOP di atas 1 miliar, atau konsumsi air kemasan bermerek minimal 19 liter.
Baca Juga: Dapodik 2025 Semester Genap Rilis Hari Ini, Benarkah?
Tahap akhir pendaftaran melibatkan peran krusial kepala sekolah dalam proses verifikasi final.
"Kepala sekolah memiliki wewenang penuhuntuk melakukan tinjau ulang dan bahkan menganulir status verifikasi jika ditemukan ketidaksesuaian," jelas tim teknis pendaftaran KJP Plus.
Setelah semua data terverifikasi, kepala sekolah wajib mengunduh dan mengunggah kembali file SPTJM yang berisi lampiran data lengkap calon penerima, baik yang disetujui maupun yang dibatalkan.
Dokumen SPTJM ini bersifat final dan menjadi dasar pengajuan resmi dari sekolah yang tidak dapat diubah lagi.
Baca Juga: PPG Prajabatan 2025 Dibuka Maret! Inilah 7 Persyaratan Wajib yang Perlu Disiapkan Calon Guru
"Proses verifikasi berlapis ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memenuhi asas keadilan" tambah koordinator program.
Penting dicatat bahwa seluruh proses ini harus diselesaikan dalam rentang waktu yang telah ditentukan, karena sistem akan otomatis ditutup setelah batas waktu berakhir.***
Share this article
Ribuan pendaftar KJP Plus ditolak gara-gara empat dokumen ini tidak sesuai format, apa saja? Simak di sini.