AYOJAKARTA.COM - Mungkin kamu pernah mengalami tunggakan cicilan kredit atau bahkan pernah mengalami gagal bayar pinjaman online (pinjol) legal yang membuat namamu masuk ke dalam daftar hitam BI Checking.
Jika namamu sudah masuk ke dalam daftar hitam BI Checking, otomatis jika kamu akan mengajukan pinjaman kredit kembali akan menjadi sulit dan sangat besar kemungkinan tidak akan disetujui.
Hal itu karena salah satu syarat disetujuinya sebuah pinjaman kredit adalah namanya tetap bersih dalam riwayat BI Checking.
Baca Juga: Pikir Dua Kali! Pakai Jasa Hapus Data Pinjol Memang Aman? Simak Bahayanya
BI checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
BI checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Dalam informasi BI Checking, setiap nasabah akan mendapat skor kredit sesuai dengan tingkat kelancaran pembayaran pinjaman.
Baca Juga: 7 Cara agar Terhindar dari Teror DC Pinjol, Salah Satunya Lakukan Settingan Ini di Ponselmu!
Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Baca Juga: 5 Cara Mudah Hapus Data Diri dari Pinjol agar Tidak Disebar dan Diteror Debt Collector
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Keringanan Pinjol dengan Benar, Jangan Pakai Jalan Pintas!
Jika nasabah mendapatkan skor 3-5 maka pihan bank akan menolak pinjaman kredit baru nasabah tersebut.
Dengan begitu nasabah harus melakukan penghapusan daftar hitam atau pemutihan BI Checking.
Dilansir dari website resmi CIMB Niaga, berikut cara melakukan pemutihan BI Checking atau penghapusan daftar hitam nasabah:
Baca Juga: 4 Cara Menghapus Data Diri di Pinjol agar Tidak Ditagih DC Lapangan Apalagi Sebar Data!
1. Lunasi cicilan dari kredit yang tertunggak
Jika kamu memang benar-benar membutuhkan kredit pinjaman baru, maka apabila ingin disetujui daftar BI Checking yang kamu miliki haruslah bersih.
Jika memang masih terkendala dengan skor kredit yang membuat pengajuanmu ditolak, maka kamu wajib melunasi semua cicilan dari kredit sebelumnya agar riwayat BI Checking kembali bersih.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Digunakan Seseorang Saat Darurat? Secara Psikologis Ternyata...
2. Pantau BI Checking
Apabila seluruh tunggakan kredit telah dibayar, kamu wajib memantau BI Checking milikmu.
Kamu harus memperhatikan apakah skor kredit atas namamu telah berubah di BI Checking atau belum.
Jika belum, kamu bisa mengajukan komplain ke pada bank yang telah memberikanmu kredit sebelumnya.
Baca Juga: OJK Minta Korban Pinjol AdaKami Segera Melapor, Ini Nomor WA dan Emailnya
3. Membuat Surat Klarifikasi
Selanjutnya kamu harus membuat surat klarifikasi yang atau surat penjelasan dari bank dimana kamu mengajukan kredit lalu konfirmasikan ke OJK bahwa kamu telah melakukan pelunasan.
Jika sudah berhasil melakukan pemutihan atau penghapusan daftar hitam pada BI Checking, maka kamu sudah bisa kembali mengajukan kredit baru dengan menjelaskan kendala sebelumnya sehingga kamu pernah mengalami gagal bayar.
Nah itulah informasi mengenai cara menghapus daftar hitam BI Checking atau pemutihan yang bisa kamu lakukan. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Tiga cara melakukan pemutihan BI Checking atau penghapusan daftar hitam nasabah, lunasi cicilan dari kredit yang tertunggak.