AYOJAKARTA.COM - Informasi terbaru untuk Anda Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena ada bansos yang diakhir bulan Januari 2024 ini status pencairannya sudah SP2D.
SP2D adalah singkatan dari Surat Perintah Pencairan Dana, jika surat ini sudah terbit maka artinya bansos dari pemerintah akan segere dicairkan kepada penerima.
Bansos yang status pencairannya sudah SP2D dan sudah bisa dicairkan oleh penerima adalah bansos beras Bulog 10 Kg, lalu bagaimana untuk BPNT, PKH dan BLT EL Nino? simak selengkapnya.
Baca Juga: Kartika Putri Minta Maaf Usai Minta Capres Dites Ngaji: Buat Para Buzzer Jangan Nyerang Dulu
Dikutip channel YouTube Diary Bansos SP2D pencairan sudah mulai diturunkan secara bertahap oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Jika dilihat pada aplikasi SIKS-NG saat ini untuk bansos BPNT, PKH dan BLT Elnino di tahap pertama tahun 2024 masih belum ada tanda-tanda sudah mulai dicairkan.
Untuk keterangan SP2D bansos BLT El Nino, BPNT dan PKH masih belum terisi atau masih belum SP2D.
Bahkan ada KPM yang masih dalam proses cek rekening dan adapula KPM yang statusnya masih dalam proses verifikasi ataupun pengusulan data para keluarga penerima manfaat yang dilakukan oleh pihak pusdatin.
Nah untuk SP2D pencairan yang sudah mulai diterbitkan adalah pencairan bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk alokasi di tahun 2024.
Baca Juga: 5 Kota Paling Kotor di Indonesia Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, Ada Medan dan Manado!
Beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi sudah melakukan launching terkait dengan penyaluran bantuan beras 10 kg di beberapa daerah secara simbolis.
Untuk pencairan bansos beras 10 Kg ini akan dilakukan secara bertahap karena proses penyaluran bantuan pangan beras 10 kg antara daerah satu dengan daerah yang lain waktunya bisa berbeda-beda.
Adapun yang berhak menerima bansos beras 10 Kg ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang memenuhi syarat.
Ada enam persyaratan yang harus dipenuhi KPM untuk mendapatakan bansos beras yang pertama KPM PKH dan BPNT yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau data DTKS.
Penerima haruslah terdata dalam data DTKS yang menjadi syarat mutlak KPM Bansos BPNT dan PKH untuk bisa mendapatkan bansos beras Bulog 10 kg dari pemerintah.
Kemudian syarat selanjutnya penerima termasuk keluarga yang ditetapkan layak mendapatkan bantuan sosial atau keluarga kurang mampu atau keluarga miskin yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Syarat yang ketiga adalah penerima bantuan masih hidup jadi penerima tidak meninggal saat bansos dibagikan terutama untuk keluarga penerima manfaat yang termasuk KK tunggal.
Syarat keempat penerima bansos beras bukanlah termasuk ASN, TNI ataupun Polri. ASN, TNI dan Polri ini tidak berhak mendapatkan bantuan beras 10 kg.
Kemudian syarat yang kelima penerima bansos beras bukan pensiunan dari ASN, TNI ataupun Polri sehingga yang masih aktif menjadi ASN, TNI, Polri tidak boleh menerima bansos dan juga yang sudah menjadi pensiunan dari ASN, TNI dan juga Polri juga tidak bisa.
Syarat yang keenam penerima bansos beras adalah ditetapkan sebagai penerima bantuan beras 10 kg di tahun 2024 oleh badan pangan nasional.
Share this article
Informasi terbaru Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena ada bansos yang diakhir bulan Januari 2024 ini status pencairannya sudah SP2D.